Registrasi Harus Segera Dilakukan
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengimbau semua penyelenggara sistem dan transaksi elektronik agar melakukan registrasi. Pendaftaran tersebut diharapkan mampu memunculkan rekaman data pergerakan dan potensi industri digital di Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan di sela-sela peluncuran interoperabilitas layanan pendaftaran sistem elektronik, Kamis (7/12) sore, di Jakarta, mengatakan, kewajiban registrasi bukanlah kebijakan baru.
Ini sudah tertuang di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kini sudah diubah menjadi UU No 19/2016 tentang Perubahan Atas UU ITE.
”Selama ini, masyarakat memang lebih banyak menyorot substansi tentang pencemaran nama baik. Padahal, UU ITE juga berbicara mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik,” ujarnya.
Selama ini, masyarakat memang lebih banyak menyorot substansi tentang pencemaran nama baik. Padahal, UU ITE juga berbicara mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
Layanan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik yang diluncurkan kemarin bersifat integratif dan mempunyai fungsi interoperabilitas. Fungsi interoperabilitas memungkinkan penyelenggara bisa mendaftar di laman resmi Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), yakni http://pse.idea.or.id.
Hasilnya akan langsung terhubung di sistem Kemkominfo dan pendaftarannya tidak dipungut biaya. Sesuai Permenkominfo No 36/2014, sebanyak lima jenis perusahaan sistem elektronik wajib daftar.
Sistem elektronik
Kelima jenis perusahaan sistem pembayaran itu adalah laman atau aplikasi internet yang digunakan untuk memfasilitasi penawaran dan e-dagang, sistem elektronik untuk pembayaran dan transaksi keuangan melalui jaringan internet, dan sistem elektronik yang dipakai memproses informasi elektronik yang mengandung atau membutuhkan deposit dana atau uang disamakan dengan dana.
Selain itu, termasuk juga sistem elektronik yang digunakan memproses, mengolah, atau menyimpan data pelanggan yang terkait transaksi keuangan dan perdagangan serta sistem elektronik yang dipakai untuk pengiriman materi digital berbayar melalui jaringan data.
Ketua Umum idEA Aulia E Marinto mengatakan, potensi transaksi elektronik di Indonesia besar. Ini berpengaruh terhadap pertumbuhan perusahaan e-dagang. ”Pergerakan jual beli barang hingga arus investasi selama ini dinilai tinggi, tetapi belum terekam dengan bagus,” ujar Aulia.
Pergerakan jual beli barang hingga arus investasi selama ini dinilai tinggi, tetapi belum terekam dengan bagus.
Kepala UKM Center Universitas Indonesia Zakir Machmud mengatakan, ada sejumlah kendala yang biasa dialami pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kendala itu antara lain tenaga kerja dan manajerial, akses finansial, institusi, inovasi, dan teknologi, serta pemasaran dan bahan baku.
Director of Consumer, Small Medium Enterprise, and Branch Network PT Bank Danamon Indonesia Tbk Michelina Triwardhany mengemukakan, pihaknya berkomitmen mendukung akses pembiayaan bagi segmen UKM. Komitmen ini sifatnya jangka panjang. (MED)