JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mendorong penggunaan dana desa pada 2018 untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini bisa dilakukan dengan pembangunan melalui skema padat karya dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pengembangan ekonomi kreatif.
Penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ini pernah ditegaskan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas, 3 November lalu. Saat itu, Presiden menginstruksikan agar dana desa, antara lain, digunakan untuk pembangunan infrastruktur jangka pendek dengan skema padat karya. Untuk itu, Presiden meminta pemangku kepentingan terkait untuk memuluskan konsep tersebut.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo di Jakarta, Minggu (10/12), menyatakan, prioritas pemanfaatan dana desa diarahkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sejalan dengan konsep tersebut, optimalisasi kegiatan pembangunan dapat dilakukan melalui skema padat karya.
Adapun optimalisasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui pengembangan kegiatan ekonomi kreatif di perdesaan.
Skema padat karya, menurut Boediarso, dilaksanakan dengan memperhatikan sejumlah prinsip. Prinsip-prinsip tersebut antara lain mengoptimalkan tenaga kerja setempat, terutama penduduk menganggur, penduduk setengah menganggur, dan penduduk miskin.
”Pembayaran upahnya mesti secara tunai dan dilakukan dalam periode harian atau mingguan,” kata Boediarso.
Pelaksanaan kegiatan dengan skema padat karya tersebut tidak bersamaan dengan masa panen. Upah juga mesti ditentukan, misalnya dengan memperhatikan upah buruh tani setempat.
Selanjutnya, agar pelaksanaan skema padat karya tersebut berjalan efektif, lanjutnya, semua tahapan mesti diperhatikan dengan baik dan cermat. Tahapan itu meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian.
Sementara itu, skema pengembangan ekonomi kreatif dapat dilakukan dengan memperhatikan sejumlah prinsip. Prinsip-prinsip tersebut di antaranya berdasarkan kreativitas, keterampilan, dan bakat individu atau ditujukan untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu. Kegiatan itu harus bernilai ekonomi dan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat.
Sinergi
Skema pemberdayaan masyarakat ini dapat dioptimalkan melalui sinergi antara dana desa dan sumber lain. Sinergi tersebut, misalnya, melalui kemitraan dengan pengusaha dan kemitraan dengan perbankan. Selain itu, dapat dilakukan pula sinergi dengan sumber-sumber pendanaan lain yang diperuntukkan bagi masyarakat desa, seperti Program Keluarga Harapan dan Pembiayaan Ultra Mikro.
”Kemitraan dapat diarahkan, antara lain, pada upaya peningkatan keterampilan, permodalan, produksi, dan pemasaran,” kata Boediarso.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo dalam acara Kompas100 CEO Forum di Jakarta, beberapa waktu lalu, merekomendasikan agar setidaknya 30 persen dari dana desa tahun 2018 dialokasikan untuk upah tenaga kerja. Simulasi menunjukkan, 30 persen dari total dana desa menciptakan 300 juta hari orang kerja (HOK) yang setara dengan 5 juta tenaga kerja.
Sementara alokasi 40 persen dari dana desa dapat menciptakan 400 juta HOK yang setara dengan 6,6 juta tenaga kerja.
Dengan asumsi tersebut, Eko menekankan, dana desa 2018 akan menciptakan 5 juta sampai dengan 6,6 juta lapangan kerja padat karya. Selain itu, dana desa juga mendorong keberlanjutan 692.788 lapangan kerja dari dana desa pada 2015-2018. Dengan demikian, secara keseluruhan akan tercipta 5,7 juta sampai dengan 7,3 juta lapangan kerja.
Tahun ini, dalam APBN-P 2017, dana desa dialokasikan sebesar Rp 60 triliun untuk 74.910 desa. Dana tersebut disalurkan Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah dalam dua tahap. Pagu tahap pertama sebesar Rp 36 triliun yang disalurkan mulai April. Adapun dana tahap kedua dengan pagu Rp 24 triliun disalurkan mulai Agustus lalu. (LAS)