JAKARTA, KOMPAS - Uji kir yang menjadi salah satu persyaratan untuk keselamatan berkendara belum menjadi jaminan keselamatan di jalan raya. Pasalnya, hingga kini masih banyak uji kir dilakukan dengan tujuan lebih pada mengumpulkan pendapatan asli daerah, dari pada menjaga keselamatan.
Selain itu kompetensi penguji kir dan alat uji kir belum menjadi fokus perhatian dari pemerintah daerah.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, persoalan uji kir memang menjadi salah satu perhatian kami karena menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan transportasi dan upaya mengurangi kefatalan kecelakaan.
"Namun dalam praktek di lapangan masih ditemui ketidaktepatan dalam mempratekkannya," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam diskusi Mengatasi Keraguan Terhadap Pengujian Kendaraan Bermotor yang digelar Kompas, Kemenhub, dan PT Jasa Raharja (Persero), di Jakarta, Rabu (13/12).
Sementara Ketua Dewan Pakar Kompetensi Penguji Kir Dwi Wahyono mengatakan, kualitas uji kir ditentukan oleh komitmen dari pemerintah daerah dan pemilik kendaraan. Kementerian Perhubungan menekankan keselamatan, tetapi pemerintah daerah menekankan pendapatan daerah.
"Sedangkan pemilik kendaraan tidak melihat uji kir ini sebagai kebutuhan, melainkan hanya sebagai kewajiban. Akhirnya kualitas uji kir pun menjadi diragukan," kata Dwi.
Menurut Dwi, harus ada aturan yang bisa menjerat pemilik kendaraan dan pemilik barang apabila terjadi kecelakaan yang berkaitan teknis. "Jangan hanya sopir saja yang disalahkan," kata Dwi.