JAKARTA, KOMPAS — PT G0-Jek Indonesia mengatakan akan segera menemui dan berdiskusi dengan Bank Indonesia. Langkah ini diambil berkaitan dengan keinginan Bank Indonesia melakukan penelitian lebih lanjut terhadap pengambilalihan saham yang dilakukan oleh Go-Pay baru-baru ini.
Direktur Corporate Affairs PT Go-Jek Indonesia (Go-Jek) Nila Marita, Minggu (17/12), di Jakarta, mengatakan, pihaknya ingin segera melakukan klarifikasi dengan Bank Indonesia (BI). ”Pada dasarnya Go-Jek atau Go-Pay selalu berusaha memenuhi ketentuan dan berkoordinasi dengan regulator yang berwenang, sebagaimana selama ini telah kami lakukan,” ujarnya melalui pesan singkat.
Pada Jumat (15/12), Go-Jek menandatangani perjanjian untuk mengakuisisi tiga perusahaan teknologi finansial di Indonesia. Ketiganya ialah Kartuku, Midtrans, dan Mapan. Kartuku adalah perusahaan penyedia perangkat dan sistem layanan pembayaran. Midtrans adalah perusahaan penyedia gerbang pembayaran daring. Adapun Mapan dikenal sebagai perusahaan penghubung jaringan arisan barang.
Akuisisi tersebut dipakai Go-Jek untuk mendukung ekspansi Go-Pay sebagai perusahaan penyedia layanan dompet digital dan pemroses pembayaran independen.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman dalam siaran pers, Sabtu (16/12), mengatakan, BI senantiasa mengedepankan aspek keamanan, perlindungan konsumen, dan iklim usaha yang sehat. Tujuannya adalah menciptakan industri teknologi finansial yang bisa mendukung perekonomian nasional. Salah satu langkah perwujudannya adalah mengatur dan mengawasi aktivitas penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP).
Dalam rangka pengembangan bisnisnya, PJSP dapat melakukan pengambilalihan kepemilikan saham perusahaan. BI mewajibkan, setiap rencana pengambilalihan saham yang akan dilakukan oleh PJSP, baik untuk pengembangan bisnis maupun pengembangan inovasi, mendapat persetujuan terlebih dahulu.
”Agar pengawasan sistem pembayaran dapat berjalan efektif,” kata Agusman.
BI biasanya akan mendalami, dari sisi teknologi informasi, persyaratan dokumen, hingga operasional. Hal yang tidak kalah penting adalah Bl akan melihat struktur kepemilikan dengan menerapkan consolidated supervision apabila pengambilalihan saham ternyata masih terjadi dalam satu grup usaha.
Dalam keterangan pers itu pula, Agusman menyebut pengelola aplikasi Go-Pay sebagai PJSP, pemegang izin BI kategori penerbit uang elektronik, dan penyelenggaran transfer dana.
”Terkait informasi mengenai pengambilalihan saham yang dilakukan oleh pemilik dari pengelola aplikasi Go-Pay baru-baru ini, BI akan segera melakukan penelitian lebih lanjut kepada mereka. Tujuannya adalah memastikan bahwa kegiatan usaha telah dijalankan sesuai dengan izin serta sesuai asas dan ketentuan yang berlaku,” ujar Agusman.