Masih Ada Waktu untuk Registrasi sampai Februari 2018
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat diimbau untuk memaksimalkan sisa waktu registrasi ulang nomor kartu prabayar jasa telekomunikasi hingga akhir Februari 2018. Selain untuk melindungi pelanggan dari tindak kejahatan, registrasi ulang juga bisa mengefisienkan anggaran industri seluler.
Sampai saat ini, lebih dari 110 juta pelanggan telah melakukan registrasi nomor kartu prabayar.
Pemerintah mewajibkan registrasi nomor kartu prabayar bagi pengguna baru ataupun lama melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M Ramli, registrasi kartu prabayar akan memberikan kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi pada era ekonomi digital. Dengan menggunakan identitas yang telah teregistrasi, setiap transaksi dalam jaringan akan lebih aman dari penipuan yang saat ini marak terjadi menggunakan teknologi digital.
Ramli menyampaikan, peningkatan jumlah pelanggan yang melakukan registrasi nomor kartu prabayar ini dinilai cukup masif. Per 7 Desember 2017, sebanyak 90 juta pelanggan telah melakukan registrasi. Dalam waktu dua minggu, jumlah itu bertambah 20 juta pelanggan.
”Upaya ini tidak lepas dari peran Kementerian Dalam Negeri, kepolisian, mitra operator, serta lembaga lain untuk menyosialisasikan dan membantu proses registrasi nomor kartu prabayar,” ujar Ramli dalam acara Capaian Kinerja dan Peluncuran Inovasi Ditjen PPI Kominfo di Jakarta, Rabu (20/12).
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, melalui registrasi ulang nomor kartu prabayar, industri seluler bisa mengefisienkan anggaran hingga Rp 2,5 triliun.
”Setiap tahun, industri seluler bisa membeli lebih dari 500 juta kartu prabayar karena pelanggan sering membeli kartu sekali pakai. Akibatnya, terjadi ketidakefisienan dalam manajemen kartu,” ujarnya.
Setiap tahun, industri seluler bisa membeli lebih dari 500 juta kartu prabayar karena pelanggan sering membeli kartu sekali pakai.
Menurut Rudiantara, sampai saat ini masih ada laporan masyarakat terkait kegagalan dalam registrasi. Namun, kendala tersebut bersifat teknis, seperti kesalahan atau kesulitan dalam memasukkan angka nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), bukan karena masalah dari peladen operator.
Februari 2018
Pelanggan jasa telekomunikasi prabayar masih memiliki waktu sampai akhir Februari 2018 untuk melakukan registrasi ulang. Namun, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia Merza Fachys mengimbau masyarakat untuk melakukan registrasi secara bertahap selama jangka waktu tersebut untuk menghindari kesalahan sistem.
Merza menambahkan, jika tidak diregistrasi hingga batas waktu yang ditentukan, layanan seluler pelanggan itu akan diblokir secara bertahap. Pemblokiran dimulai dari layanan panggilan keluar dan pesan singkat, kemudian panggilan masuk, selanjutnya hanya disisakan fasilitas internet. Pada akhirnya, semua layanan dan nomor yang digunakan konsumen tersebut akan diblokir.
Sementara itu, sepanjang 2017, Ditjen PPI Kominfo menandatangani 12 nota kesepahaman dan 2 perjanjian kerja sama di bidang penyelenggaraan pos dan informatika. (DD15)