JAKARTA, KOMPAS — Program penyuluhan baru menjangkau 29,28 persen rumah tangga petani padi sepanjang tahun 2016. Padahal, keberadaan program ini penting untuk meningkatkan efisiensi sekaligus produktivitas usaha. Kementerian Pertanian menganggap jumlah tenaga penyuluh masih sangat kurang walaupun sebagian petani telah dilibatkan sebagai penyuluh swadaya.
Survei Ongkos Usaha Tani (SOUT) 2017 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada 21 Desember 2017 menunjukkan hanya 29,28 persen rumah tangga petani padi yang memperoleh penyuluhan selama 2016. Survei ditempuh melalui wawancara terhadap 165.885 rumah tangga petani padi sawah dan ladang di 34 provinsi Indonesia.
Hasil SOUT 2017 memperlihatkan bahwa 70,72 persen atau mayoritas rumah tangga petani padi tidak memperoleh penyuluhan atau bimbingan mengenai pengelolaan usaha tanaman padi selama 2016. Angka itu sedikit lebih rendah jika dibandingkan dengan hasil Sensus Pertanian 2013 yang mencatat 74,33 persen rumah tangga petani tidak memperoleh penyuluhan.
Penyuluhan yang diterima oleh 29,28 persen rumah tangga petani itu antara lain terkait dengan teknik budidaya, pengendalian hama atau organisme pengganggu tanaman (OPT), pemasaran dan penjualan hasil, penurunan kehilangan hasil panen, serta teknik pembiayaan. Jenis penyuluhan yang paling banyak diterima terkait dengan teknik budidaya (90,52 persen) dan pengendalian OPT (8,51 persen).
Meskipun telah dijadikan materi utama penyuluhan, serangan hama dan OPT masih menjadi kendala utama bagi petani. Selain itu, petani juga menghadapi kendala pembiayaan, kenaikan ongkos produksi, perubahan iklim dan bencana alam, serta kesulitan mendapatkan dan mengupah pekerja. SOUT 2017 memperlihatkan bahwa 77,16 persen dari total rumah tangga petani padi sawah menghadapi serangan hama/OPT.
Kurang tenaga
Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Siti Munifah pada Selasa (26/12), mengatakan, saat ini 25.464 pegawai negeri sipil (PNS) tercatat sebagai penyuluh pertanian. Selain itu, terdapat 19.176 tenaga harian lepas pembantu penyuluh pertanian, tetapi 6.058 orang di antara mereka yang telah diangkat sebagai PNS. Artinya, jumlah total PNS penyuluh pertanian 31.522 orang.
Menurut Munifah, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, kekurangan penyuluh mencapai 40.000. Sebab, Pasal 46 Ayat 4 UU No 19/2013 mengamanatkan penyediaan penyuluh paling sedikit satu orang untuk setiap desa sehingga idealnya ada 71.479 penyuluh pertanian se-Indonesia.
Kepala BPPSDMP Kementerian Pertanian Momon Rusmono mengatakan, pihaknya menggandeng 22.348 penyuluh swadaya serta kelompok-kelompok tani untuk menutup kekurangan tenaga penyuluh. Para penyuluh swadaya itu adalah petani yang dinilai kompeten. (MKN)