JAKARTA, KOMPAS — Proses akuisisi kepemilikan saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk tak menyalahi regulasi. Namun, dengan catatan, dalam proses akuisisi, Danamon tetap menawarkan pembelian saham kepada pemegang saham lain.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat mengatakan, dalam proses akuisisi, Danamon tetap harus menjalankan penawaran pembelian saham sesuai aturan yang berlaku. Ia mengatakan, langkah itu harus dilakukan karena telah menjadi ketentuan dari BEI.
Selain itu, jumlah saham yang akan diakuisisi tidak boleh melebihi 80 persen dari total kepemilikan. Artinya, sebanyak 20 persen saham harus tetap dikendalikan publik.
Sebanyak 20 persen saham harus tetap dikendalikan publik.
”Misalnya MUFG jadi pemegang saham pengendali, maka wajib menawarkan pembelian saham dan sisa 20 persen harus dipegang pihak lain,” kata Samsul di Jakarta, Rabu (27/12).
Sebelumnya diberitakan, The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd (MUFG) menyepakati perjanjian jual beli saham bersyarat dengan Asia Finansial (Indonesia) Pte Ltd dan entitas lain. Peralihan 73,8 persen saham itu akan berlangsung dalam tiga tahap. Setelah proses peralihan kepemilikan saham tuntas, maka MUFG akan menjadi pemegang saham terbesar di Danamon (Kompas, 27/12).
Samsul mengatakan, setelah berhasil mengakuisisi 73,8 persen saham Danamon, pihak MUFG juga wajib memenuhi ketentuan BEI terkait pelepasan saham kepada publik sebesar 7,5 persen. ”Di industri perbankan terdapat aturan yang membatasi kepemilikan bagi asing, maka ini harus dipatuhi,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan, OJK menunggu pengajuan izin resmi dari MUFG apabila sudah akan mengakuisisi kepemilikan Danamon di atas 25 persen.
”Terkait izin, belum bisa dipastikan kami turunkan atau tidak. Sebab, kami akan melihat dulu komitmen mereka untuk mendukung perekonomian Indonesia,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 56 tahun 2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham bank hingga lebih dari 40 persen dari modal bank, sepanjang memperoleh persetujuan dari OJK.
Pengumuman akuisisi kepemilikan saham ini membuat harga saham Danamon yang diperdagangkan di BEI melonjak kemarin. Pada penutupan perdagangan, harga saham Danamon naik Rp 850 atau 14,17 persen menjadi Rp 6.850. Saham Danamon juga masuk dalam 10 saham yang frekuensi perdagangannya tertinggi kemarin. (DIM)