Penggunaan cantrang dilarang mulai 1 Januari 2018.
”Cantrang sudah diperintahkan supaya jelas statusnya, jangan dimacam-macamkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, seusai rapat koordinasi awal tahun tingkat menteri di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, di Jakarta, Senin (8/1).
Rakor dihadiri, antara lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Pariwisata Arief Yahya.
Luhut menambahkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah memberi tahu agar nelayan menghentikan unjuk rasa berkaitan larangan penggunaan cantrang. ”Tinggal bagaimana Menteri Susi mencari cara meredamnya. Saya meminta jangan ada lagi kebijakan-kebijakan yang membuat nelayan tidak nyaman. Biarkan Bu Susi menyelesaikan semua,” katanya.
Menurut Luhut, pemerintah juga memastikan tidak boleh ada lagi penenggelaman kapal ilegal. Adapun kapal-kapal ilegal itu disita sebagai aset. Menteri Perhubungan juga telah menyampaikan tidak ingin lagi ada kapal diberhentikan. Semua orang sudah tahu Pemerintah Indonesia tegas dan penenggelaman kapal dimungkinkan jika ada pelanggaran khusus.
”Sudah cukup penenggelaman) itu. Sekarang kita fokus meningkatkan produksi supaya ekspor meningkat.” katanya.
Luhut menambahkan, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan investasi yang membawa kebaikan dilakukan dengan tiga syarat. Pertama, teknologi ramah lingkungan. Kedua, boleh menggunakan tenaga kerja asing selama 3-4 tahun yang diikuti dengan pendampingan tenaga kerja Indonesia. Adapun syarat ketiga adalah usaha harus hulu ke hilir.
Seusai rapat, Susi Pudjiastuti segera berlalu ke kendaraannya, Adapun Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf yang juga hadir dalam rakor tersebut menolak berkomentar. ”Saya enggak bisa bicara (soal cantrang),” kata Yusuf. (LKT)