JAKARTA, KOMPAS — Penanganan Daerah Aliran Sungai Citarum hanya mungkin terealisasi apabila ada ketegasan, kemauan, dan keberanian dari seluruh kabupaten/kota yang terlewati aliran sungai tersebut. Ketegasan yang dibutuhkan adalah ketegasan dalam menegakkan aturan.
Demikian dikatakan anggota Komisi V DPR RI, Nusyirwan Soejono, kepada Kompas di Jakarta, Rabu (10/1). ”Ketentuan tata ruang sudah jelas mengamanatkan ruang milik sungai. Jadi, pemda bisa mengambil tindakan kepada pelaku pencemaran, pembuangan limbah pabrik, sampah rumah tangga di sungai tersebut,” ujarnya.
Kalau ingin mengembalikan fungsi sungai, ketegasan tegaknya aturan harus dilakukan pemda setempat, dari hulu hingga hilir.
Selain itu, pemda juga harus mampu mengubah karakter warga agar tidak membuang sampah di sungai. ”Sungai Citarum sumber utama untuk mengairi pertanian, mengisi bendungan Jatiluhur, dan juga sumber air baku untuk Jakarta. Mengubah karakter warga itu bisa dilakukan. Kita bisa mencontoh dari Surabaya. Kalimas bisa diubah. Dari semula kotor, sekarang bersih, dan tidak ada warga yang membuang sampah di sungai lagi,” katanya.
Nusyirwan juga menyoroti persoalan pemberian izin-izin pendirian bangunan di daerah konservasi. ”Jika izin pembangunan terus menerus diberikan, fungsi daerah konservasi akan hilang. Pembangunan itu akan berdampak pada stabilitas lingkungan,” ujarnya.
Sudah waktunya pemda memprioritaskan alur penanganan sampah. ”Mekanisme penanganan sampah harus dibuat. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sudah mengeruk sungai. Tetapi, kalau terus-menerus dipasok sampah, ya percuma,” kata Nusyirwan.