Meski demikian, Presiden Joko Widodo menegaskan dukungannya terhadap penenggelaman yang dilakukan terhadap kapal pencuri ikan di wilayah perairan RI. Penenggelaman itu untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia tak bisa dipermainkan.
”Yang paling seram, ya, ditenggelamkan untuk efek jera. Tidak main-main,” kata Presiden, di Jakarta, Rabu (10/1).
Presiden juga menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan yang diambil para menterinya. Sebab, menurut Presiden, kebijakan itu bertujuan baik.
Akan tetapi, Presiden meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti agar saat ini berkonsentrasi ke industri pengolahan ikan.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ekspor produk perikanan pada Januari-Desember 2016 sebesar 4,17 miliar dollar AS. Adapun pada Januari-Oktober 2017 sebesar 3,6 miliar dollar AS.
Terkait penenggelaman kapal pencuri ikan, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam kesempatan terpisah meminta agar penenggelaman kapal pencuri ikan dihentikan. Sebaliknya, Susi Pudjiastuti menegaskan, langkah itu merupakan amanat Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
”Kapal bukan sekadar alat bukti kejahatan. Akan tetapi, kapal adalah pelaku kejahatan karena punya kewarganegaraan dengan bendera negaranya,” kata Susi (Kompas, 10/1).
Bupati Morotai (Maluku Utara) Benny Laos, di Jakarta, mengemukakan, penenggelaman kapal ikan ilegal mendorong produksi nelayan semakin banyak. Hal ini ditunjang bantuan kapal ikan dari pemerintah.
Dengan potensi perikanan tangkap 156.000 ton, saat ini ada 3.214 nelayan di wilayahnya.
”Dulu, nelayan susah dapat ikan karena banyak kapal ilegal. Akan tetapi, sejak banyak penenggelaman kapal asing, tangkapan ikan semakin banyak. Kendalanya, pabrik pengolahan ikan masih kurang,” katanya.
Koordinator Destructive Fishing Watch Indonesia Mohammad Abdi Suhufan menilai, penenggelaman kapal lebih memberi efek jera terhadap pelaku perikanan ilegal. Penyitaan kapal ikan asing ilegal oleh negara untuk dihibahkan kepada perguruan tinggi dan pemerintah daerah pernah dilakukan pada 2009-2014. Namun, upaya itu tidak berjalan efektif karena sebagian kapal eks asing itu akhirnya mangkrak.
Ia mencontohkan, dua unit kapal ikan eks asing yang dihibahkan ke Kabupaten Kepulauan Anambas (Kepulauan Riau) pada 2013 tak lagi dioperasikan. Kapal hibah mangkrak umumnya karena perlu modal besar untuk merekondisi dan mengoperasikan kapal.
Industri bangkit
Dalam kesempatan itu, Abdi berharap agar pemerintah tak hanya fokus pada pemberantasan perikanan ilegal. KKP juga dituntut serius mendorong penguatan dan pengorganisasian pelaku usaha perikanan. Dengan demikian, industri perikanan dalam negeri bisa bangkit dan perairan dikelola secara lestari.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Yugi Prayanto mengemukakan, sudah saatnya pemerintah lebih fokus mendorong kebangkitan industri perikanan nasional. Saat ini, kontribusi sektor perikanan terhadap produk domestik bruto (PDB) masih sangat rendah, yakni 2 persen. Sebagian pelaku usaha perikanan masih menahan investasi karena mereka mengkhawatirkan regulasi yang berubah-ubah. (INA/LKT)