JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah bertekad meningkatkan realisasi investasi. Hal ini dilakukan antara lain melalui peningkatan koordinasi dan sinergi di antara para pemangku kepentingan. Targetnya, investasi sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi dapat tumbuh tinggi di tahun ini.
Anggota Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Edy Putra Irawadi, di Jakarta, Rabu (10/1), menyatakan, selain menjaga investasi yang sudah beroperasi, penting juga untuk mengawal dan memastikan permohonan perizinan berjalan lancar dan cepat. Sebab, banyak investor yang urung merealisasikan investasi dalam beberapa tahun terakhir.
Pada periode 2012-2016, menurut Edy, investor asing yang urung menanamkan modal di Indonesia rata-rata mencapai 67 persen per tahun. Sementara untuk investor domestik, rata-rata pembatalan investasi mencapai 69 persen per tahun.
Beragam hal menyebabkan investor urung menanamkan modal, misalnya perizinan yang panjang dan tidak pasti. Alasan lain yang kerap ditemukan adalah lamanya proses mendapatkan lahan. Benang merah dari semua itu adalah ketidakpastian bagi investor.
”Untuk itu, pemerintah berkomitmen mengawal agar investor dapat cepat dan mudah merealisasikan investasinya. Ini penting karena nilai investasi yang sudah masuk dalam proses perizinan sangat besar,” kata Edy.
Tahun 2017 terdapat 1.054 proyek baru senilai 42,6 miliar dollar Amerika Serikat (AS) yang izin prinsipnya telah diajukan investor. Dibandingkan dengan tahun 2016 terjadi peningkatan rencana investasi sebesar 23 persen.
Dari rencana investasi baru bernilai 42,6 miliar dollar AS pada 2017 itu, separuhnya didominasi sektor industri, yakni 256 proyek senilai 21,6 miliar dollar AS. Berikutnya adalah sektor pariwisata dengan 159 proyek senilai 17 miliar dollar AS. Di sektor pekerjaan umum dan energi, masing-masing terdapat 98 proyek senilai 1,2 miliar dollar AS dan 32 proyek senilai 1,18 miliar dollar AS.
Selebihnya, rencana investasi ini tersebar di sektor perdagangan, pertanian, kesehatan, pendidikan, kehutanan, perhubungan, komunikasi dan informasi, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan. Nilai investasi di setiap sektor bervariasi, mulai dari 1,7 juta dollar AS sampai dengan 918 juta dollar AS.
Edy menekankan, semua kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah yang terbagi dalam sejumlah satuan tugas wajib mengawal hingga tuntas perizinan investasi tersebut. Bagi yang sudah berada dalam proses lebih lanjut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian siap memfasilitasi melalui klinik usaha.
”Untuk yang sudah beroperasi dan mengalami gangguan, penyelesaian kasus ditargetkan pada bulan Februari beres semua,” kata Edy.
Pemerintah per 24 September 2017 menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Peraturan Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Dalam peraturan tersebut digariskan dua tahap percepatan pelaksanaan berusaha.
Dari tiga langkah yang diamanatkan pada tahap pertama, pengawalan dan penyelesaian hambatan melalui pembentukan satuan tugas (satgas) merupakan langkah pertama. Satgas mencakup satgas tingkat nasional, kementerian/lembaga negara, provinsi, serta kabupaten dan kota. Ketua satuan tugas tingkat nasional adalah Menteri Koordinator Perekonomian.
Pajak
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam dialog tentang Langkah Kebijakan Makro Fiskal 2018 dengan sejumlah pelaku usaha menyatakan, pengumpulan pajak tahun ini akan dilakukan secara wajar.
Target pertumbuhan pajak sebesar 23 persen akan dicapai dari pertumbuhan alami ditambah suntikan penerimaan baru. Penerimaan baru ini diharapkan muncul dari basis data pajak yang diperoleh dari perbankan dan pengampunan pajak.
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyatakan bahwa pihaknya ingin mengoptimalkan fungsi pajak untuk menstimulasi perekonomian. Untuk itu, ia meminta masukan dunia usaha agar insentif yang diberikan cocok dengan kebutuhan dunia usaha.
”Kita akan lihat. Halangan sektoral apa saja yang terjadi karena tidak semuanya berhubungan dengan keuangan. Oleh sebab itu, ini akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga negara lainnya,” kata Sri Mulyani kepada wartawan seusai dialog.
Secara konkret, menurut Sri Mulyani, pemerintah telah memiliki skema insentif berupa tax holiday (masa bebas pajak) dan tax allowance (keringanan pajak). Namun, peminat skema insentif ini sangat sedikit. Untuk itu, Kementerian Keuangan akan mengkaji ulang untuk lebih menyesuaikannya dengan kebutuhan dunia usaha.
”Ini bisa dilakukan dengan peraturan pemerintah atau peraturan menteri keuangan,” kata Sri Mulyani. (LAS)