logo Kompas.id
EkonomiPerlindungan Penempatan Harus ...
Iklan

Perlindungan Penempatan Harus Berjalan Dua Arah

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/98xI1HYDGwYaAYlWIbO3w7BTjok=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2FMenlu-Entikong-3.jpeg
Kementerian Luar Negeri RI

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, Selasa (21/11/2017) menyaksikan pelatihan untuk TKI di Entikong.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menegaskan perlindungan pekerja migran harus dilakukan dua arah, baik oleh negara pengirim maupun penerima. Komitmen kebijakan ini dinilai sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono, Rabu (10/1), di Jakarta, mengatakan, Pemerintah Malaysia telah mengeluarkan kebijakan perekrutan langsung pekerja rumah tangga (PRT) migran beberapa waktu lalu. Hal ini dikabarkan berlaku sejak 1 Januari 2018. Namun, kebijakan ini sama sekali belum dikomunikasikan dengan negara pengirim, termasuk Indonesia.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000