JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan mengurangi barang ekspor-impor yang dilarang dan atau dibatasi. Dengan begitu, arus barang di pelabuhan dapat lebih lancar.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam pidato kunci pada seminar yang digelar Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) di Jakarta, Rabu (17/1), menyatakan, pemerintah berkomitmen memacu investasi yang berorientasi ekspor. Salah satunya, dengan mengurangi jumlah barang ekspor-impor yang dilarang dan atau dibatasi.
”Minggu depan, kami akan mengumumkan,” kata Darmin. Ekspor-impor di Indonesia mencakup 10.826 jenis barang. Selama ini, 48,3 persen di antaranya termasuk kategori barang yang dilarang dan atau dibatasi.
Menurut Darmin, pemerintah mengurangi jumlah barang yang dibatasi dan dilarang hingga menjadi 20,8 persen pada pengumuman pekan depan. Selanjutnya, jumlah barang larangan dan atau dibatasi ini ditargetkan berkurang hingga di bawah 18 persen, lebih-kurang sama dengan Malaysia dan Singapura, pada Februari.
”Kami sedang identifikasi mana yang urgen, berbahaya, dan sebagainya. Untuk kategori tersebut, silakan diperiksa di perbatasan. Sisanya langsung masuk. Untuk perusahaan yang sudah puluhan tahun (beroperasi tanpa cacat) atau punya reputasi, sebaiknya tidak usah diperiksa. Suruh saja tanda tangan komitmen untuk patuh. Pemerintah akan melakukan post-audit. Jika ditemukan pelanggaran, izin dicabut,” kata Darmin.
Dihubungi di Medan, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pamudi menambahkan, pengurangan jumlah barang yang dilarang dan atau dibatasi ekspor-impornya merupakan kebijakan ideal bagi DJBC. Dengan begitu, pemeriksaan DJBC di lapangan bisa lebih fokus.
Selama ini, pemeriksaan dan verifikasi dilakukan oleh DJBC di pelabuhan. Melalui kebijakan baru, hanya barang berisiko tinggi yang diperiksa di pelabuhan. Sisanya dilakukan menggunakan manajemen risiko di luar pelabuhan oleh kementerian atau lembaga negara terkait secara sinergis.
Terdapat sekitar 20 instansi yang berwenang menetapkan aturan barang yang dilarang dan atau dibatasi. Pertimbangan pelarangan atau pembatasan sangat beragam. Pertimbangannya, antara lain ancaman keamanan nasional, ancaman kesehatan manusia, dampak merusak lingkungan hidup, barang cagar budaya, atau termasuk barang yang dilarang perdagangannya berdasarkan perjanjian internasional.
Ketua KEIN Soetrisno Bachir mengatakan empat sektor perlu diprioritaskan. Sektor yang dimaksud meliputi agroindustri, maritim-kelautan, pariwisata, dan industri kreatif. Sektor-sektor ini bahan bakunya terutama bersumber di dalam negeri. (LAS)