JAKARTA, KOMPAS — Berkaca pada selasar lantai mezanin di Tower II Gedung Bursa Efek Indonesia, yang ambrol, pemerintah berencana membentuk Komisi Keamanan Bangunan Khusus. Komisi itu berfungsi menilai atau mengaudit bangunan khusus yang akan dibangun ataupun yang telah beroperasi.
”Jadi, di undang-undang (UU Jasa Konstruksi) sudah ada (dasarnya). Seperti halnya ada Komisi Keamanan Bendungan serta Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan, kami akan membentuk Komisi Keamanan Bangunan Khusus,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Kamis (18/1), di Jakarta.
Menurut Basuki, komisi yang akan dibentuk itu tidak dimaksudkan untuk memeriksa semua gedung, tetapi hanya gedung dengan spesifikasi khusus. Ia mencontohkan, gedung dengan spesifikasi khusus itu adalah gedung dengan tinggi tertentu dan gedung dengan luas tertentu.
Selain itu, lanjut Basuki, komisi tersebut dapat memeriksa proses pembangunan gedung dan mengaudit gedung yang telah beroperasi. Dengan demikian, komisi itu dapat mengeluarkan sertifikat laik fungsi (SLF) yang selama ini merupakan kewenangan pemerintah daerah.
”Nanti kalau sudah ada komisi itu, tinggal perumusannya (tugasnya). Kalau ada gedung yang sudah dibangun, kemudian ingin diaudit, ya, diaudit. Kalau sudah ada komisi itu, SLF mungkin akan dikeluarkan komisi tersebut,” ujar Basuki.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan, pembentukan Komisi Keamanan Bangunan Khusus akan melibatkan sejumlah pihak. ”Unsur anggota bisa dari Kementerian PUPR juga bisa independen, yakni para pakar atau akademisi,” kata Syarif.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Nugroho Pudji Rahardjo mengatakan, Komisi Keselamatan Bangunan berperan penting, terutama memeriksa bangunan atau gedung yang digunakan orang banyak. (NAD)