Sistem lelang bisa menurunkan harga gula kristal rafinasi sehingga menguntungkan pengguna. Melalui lelang, data pemasok, pembeli, volume, dan harga gula masuk ke basis data.
JAKARTA, KOMPAS Harga gula kristal rafinasi yang diperdagangkan dalam sistem lelang membuat harga gula kristal rafinasi lebih murah. Harga gula kristal rafinasi yang murah dan tersedianya stok gula dalam sistem lelang dinilai dapat menguntungkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi, di Jakarta, Minggu (21/1). ”Tren harga gula kristal rafinasi dalam sistem lelang cenderung menurun seiring dengan volume yang diperdagangkan sehingga lebih menguntungkan pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah,” katanya.
Sebagai gambaran, kata Bachrul, harga rata-rata gula kristal rafinasi (GKR) dalam perdagangan sistem lelang pada September 2017 sebesar Rp 9.525 per kilogram. Pada Oktober 2017, harga lelang GKR sebesar Rp 9.163 per kg dan pada November 2017 sebesar Rp 9.108 per kg.
Pada Desember 2017, harga lelang GKR Rp 8.968 per kg dan per 19 Januari 2018 harga lelang GKR rata-rata Rp 8.909 per kg, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Bachrul mengatakan, sejak September 2017, sistem lelang GKR sudah diikuti 1.771 pembeli, antara lain industri besar, kecil, dan menengah sebanyak 388 industri, 52 koperasi, serta 1.227 anggota usaha mikro, kecil, dan menengah. Volume GKR dalam lelang gula untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebanyak 3.235 ton.
Sejak 15 Januari 2018, perusahaan atau industri berskala besar juga sudah diuji coba untuk melakukan pendaftaran lelang. Melalui pendaftaran lelang itu, pelaku usaha besar biasanya sudah memiliki kontrak jangka panjang dengan volume transaksi GKR yang didaftarkan sebanyak 1,9 juta ton.
”Dengan mendaftar pembelian atau kontrak GKR itu, perusahaan besar sudah masuk dalam sistem yang dibangun dalam lelang gula,” kata Bachrul.
Masuk ke sistem
Artinya, data GKR, baik volume, asal-usul produsen, pembeli, harga, maupun jenis, sudah masuk ke dalam sistem. Secara terpisah, Ketua Dewan Pembina Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil mengatakan, pemerintah harus tegas dalam membuat kebijakan. Kebijakan sistem lelang GKR merupakan kebijakan yang tepat untuk mengawasi perdagangan GKR agar tidak bocor ke pasar.
”Pemerintah jangan ragu-ragu membuat kebijakan. Pemerintah memiliki otoritas untuk membuat kebijakan mengawasi perdagangan gula sebagai barang yang diawasi,” kata Arum.
Dengan sistem lelang, dapat diketahui siapa yang memasok, membeli, dan berapa kapasitas dan kebutuhan industri pengguna GKR. (FER)