logo Kompas.id
EkonomiPenerapan UU Desa Dievaluasi
Iklan

Penerapan UU Desa Dievaluasi

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/s3w5N05VdTpU-gjOrwheS9GUFDg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F502240_getattachmenta9b304db-3e5b-46b7-a29c-ff7d851fa00d493624.jpg
KOMPAS/VIDELIS JEMALI

Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ahmad Erani Yustika (kiri) melihat produk olahan dari kelompok usaha bersama di sejumlah desa yang dijual di Rumah Pajang di Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (10/1). Sejak kucuran dana desa pada 2015, warga difasilitasi untuk mengembangkan usaha olahan dengan memanfaatkan produk unggulan setempat.

JAKARTA, KOMPAS — Koalisi masyarakat sipil dari sejumlah organisasi akan mengevaluasi penerapan Undang-Undang Desa yang telah berjalan selama tiga tahun. Dalam pandangan sejumlah organisasi ini, pelaksanaan UU Desa terkesan direduksi hanya sebagai penyaluran dana desa, belum menempatkan masyarakat desa sebagai subyek. Di sisi lain, eksploitasi sumber daya alam di desa masih memarjinalkan masyarakat desa.

”Kami khawatir dengan sistem pengelolaan desa serta cara mengelola dana desa. Desa hanya dilihat dalam kerangka administratif dan geografis di tengah euforia dana desa yang terjadi. Akan tetapi, masyarakat tidak mengenal adanya kelemahan UU Desa yang substansial,” kata peneliti dari Ecosoc Institute, Sri Palupi, Selasa (23/1), di Jakarta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000