JAKARTA, KOMPAS — Kemajuan pengembangan energi terbarukan di Indonesia dinilai lamban dan menghadapi banyak kendala di lapangan. Akibatnya, sejumlah pihak pesimistis target kontribusi energi terbarukan dalam bauran energi nasional dapat tercapai.
Untuk itu, undang-undang khusus energi terbarukan dibutuhkan untuk mempercepat pengembangan jenis energi nonfosil ini.
”Indonesia sangat bergantung pada energi fosil. Di satu sisi, pengembangan energi terbarukan menghadapi sejumlah kendala, seperti risiko pendanaan, masalah pembebasan lahan, dan negosiasi jual beli tenaga listrik yang berbelit-belit. Oleh karena itu, kami menginisiasi perlunya rancangan undang-undang tentang energi terbarukan sebagai solusi dari sejumlah kendala tersebut,” ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat memberikan pidato kunci seminar nasional bertajuk ”Urgensi Penyusunan UU Energi Terbarukan”, Rabu (24/1), di Jakarta.
Agus menambahkan, rancangan undang-undang tentang energi terbarukan yang disiapkan harus memuat klausul yang mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif, dapat mendorong ketahanan energi nasional, dan menjadi jalan keluar dari berbagai kendala yang ada. Ia berharap, UU tentang energi terbarukan dapat melengkapi struktur UU sektor energi yang terlebih dahulu ada.
”Perlu kemauan politik yang sungguh-sungguh dan keberanian mengambil keputusan untuk menghasilkan kebijakan yang berpihak pada pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Jika memang perlu insentif, harus diberikan,” kata Agus.
Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Dharma mengatakan, kontribusi energi terbarukan dalam bauran energi nasional yang diatur dalam Kebijakan Energi Nasional sebesar 23 persen pada 2025 sulit terwujud. Angka 23 persen itu setara dengan 45 gigawatt. Padahal, kapasitas terpasang saat ini berkisar 7-8 gigawatt.
”Jadi, masih perlu sekitar 38 gigawatt untuk mencapai target sebesar 23 persen itu dalam waktu lima tahun dari sekarang. Rasanya sangat-sangat sulit,” ujar Surya.
Menurut Surya, dengan berbagai kendala dalam hal pengembangan energi terbarukan di Indonesia, METI merekomendasikan aturan khusus yang memberikan kepastian berinvestasi sehingga target pencapaian energi terbarukan terwujud. (APO)