logo Kompas.id
EkonomiPelaksanaan Belum Sesuai...
Iklan

Pelaksanaan Belum Sesuai Harapan

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gtxBpEv1_XzLQZq3j32TtbjQdys=/1024x1024/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F501941_getattachment72ea99d0-3ee9-4d7c-874f-4622dc659298493386.jpg
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Warga Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (5/6/2017), memasang APBDesa tahun 2017 di depan pendopo balai desa. Transparansi APBDesa tersebut menjadi kewajiban desa setelah menerima dana desa.

JAKARTA, KOMPAS — Pelaksanaan Undang-Undang Desa masih belum sesuai harapan. Dalam penerapan tiga tahun terakhir, UU Desa lebih banyak diartikan sebagai penyaluran dana desa.

Padahal, hal yang lebih mendasar, melalui UU Desa, wewenang masyarakat desa untuk mengatur desa masing-masing menjadi jauh lebih besar.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000