JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah terus berupaya mengatasi hambatan perdagangan dari negara-negara lain yang berpotensi mengurangi ekspor Indonesia. Hal itu dalam rangka meningkatkan ekspor untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Upaya ini dilakukan dengan menggugat atau melawan gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) ataupun melalui perundingan bilateral.
Beberapa kasus hambatan perdagangan yang mengemuka belakangan ini adalah tudingan subsidi biodiesel oleh Uni Eropa (UE) dan Amerika Serikat (AS) serta langkah Vietnam memperketat izin impor mobil.
Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Pradnyawati, Jumat (26/1), mengatakan, Indonesia memenangi sengketa biodiesel dengan UE. Hasil akhir putusan Panel Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO memenangkan enam gugatan Indonesia atas UE.
”Konsekuensinya, UE harus mengimplementasikan putusan panel Badan Penyelesaian Sengketa WTO. UE diwajibkan menyesuaikan bea masuk antidumping (BMAD) yang telah dikenakan sebelumnya agar sejalan dengan peraturan Perjanjian Antidumping WTO,” kata Pradnyawati.
UE mengenakan BMAD atas produk biodiesel Indonesia sejak 2013 dengan margin dumping 8,8-23,3 persen. Sejak saat itu, ekspor biodiesel Indonesia ke UE merosot. Pada periode 2013-2016, ekspor biodiesel Indonesia ke UE turun 42,84 persen dari 649 juta dollar AS pada 2013 menjadi 150 juta dollar AS pada 2016.
Kemendag memperkirakan nilai ekspor biodiesel Indonesia ke UE pada 2019 sebesar 386 juta dollar AS. Pada 2022 diharapkan nilai ekspor ini bisa mencapai 1,7 miliar dollar AS.
Terkait tudingan dumping dari AS, kata Pradnyawati, Indonesia masih menunggu putusan akhir penyelidikan antidumping yang diperkirakan keluar Februari mendatang. Sebelumnya, Departemen Perdagangan Amerika Serikat
(USDOC) memutuskan bea masuk imbalan biodiesel Indonesia 34,45-64,73 persen.
Saat ini Komisi Perdagangan Internasional AS sedang menyelidiki dugaan kerugian industri AS akibat biodiesel impor dari Indonesia dan Argentina. Jika ditemukan kerugian, USDOC akan menginstruksikan Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS memungut bea masuk itu.
Sementara itu, Pemerintah Vietnam mengeluarkan regulasi baru mengenai impor mobil. Vietnam mewajibkan setiap perusahaan membawa persetujuan tipe atau model kendaraan (VTA) dari negara asal. Vietnam juga mewajibkan pengecekan emisi dan keselamatan per model kendaraan pada setiap pengapalan.
Hal itu berpotensi menghambat ekspor mobil Indonesia ke Vietnam karena Indonesia hanya merilis VTA untuk pasar domestik, bukan untuk mobil yang dipasarkan ke luar negeri. Sementara uji emisi dan keselamatan sebelumnya hanya dilakukan pada pengiriman perdana.
Klarifikasi
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, pemerintah akan mengirim delegasi ke Vietnam dan bertemu dengan otoritas terkait. Upaya klarifikasi kebijakan tersebut diperlukan untuk menyusun langkah-langkah selanjutnya.
”Delegasi yang terdiri dari pelaku usaha dan pemerintah direncanakan ke Vietnam Februari nanti,” kata Oke.
Secara terpisah, Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam menuturkan, pihaknya berharap persoalan terkait kewajiban menyertakan VTA bagi perusahaan yang mengekspor mobil ke Vietnam segera diklarifikasi.
Peraturan uji tipe yang baru diberlakukan Vietnam itu mengakibatkan TMMIN untuk sementara menunda ekspor kendaraan ke Vietnam. ”Ekspor sementara ditunda. Makanya kami berharap itu segera diklarifikasi. Ini bukan semata masalah TMMIN atau Toyota, melainkan semua merek. Masalahnya juga G-to-G, pemerintah ke pemerintah,” kata Bob.
Ia menambahkan, kejelasan persoalan itu penting, apalagi dalam perdagangan bebas ada harapan terjadi kelancaran perdagangan sehingga ASEAN bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi dunia.
Hal itu juga dinilai tak sejalan dengan semangat Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). MEA bertujuan menciptakan pasar tunggal dan kesatuan basis produksi di ASEAN sehingga terjadi arus bebas barang, jasa, faktor produksi, investasi, modal, dan penghapusan tarif perdagangan antarnegara ASEAN.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, total ekspor mobil utuh Toyota pada 2017 sebanyak 196.994 unit. Sejumlah 12.222 unit di antaranya diekspor ke Vietnam. (HEN/CAS)