Menteri BUMN Rini Soemarno menegaskan hal itu seusai temu investor di Zurich, Swiss, Kamis (25/1) sore waktu setempat. Ia menanggapi hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN yang digelar di Jakarta, Kamis.
RUPSLB menyetujui perubahan anggaran dasar mengenai pengalihan saham milik pemerintah di PGN ke PT Pertamina (Persero) dalam rangka pembentukan perusahaan induk (holding) minyak dan gas (migas).
Menurut Rini, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas, PGN mendapat perlakuan sama seperti BUMN meski sahamnya dialihkan ke perusahaan induk.
Terkait pembentukan perusahaan induk migas, pemerintah mengalihkan seluruh saham Seri B milik negara di PGN menjadi setoran modal pada PT Pertamina. Dengan demikian, status PGN berubah dari BUMN Persero menjadi non-Persero. Namun, sebagai anak usaha PT Pertamina, PGN tetap diperlakukan sama seperti BUMN lain.
”PP No 72/2016 menambah beberapa klausul yang belum ada di PP No 44/2005 antara lain ketika ada perubahan direksi, dewan komisaris, dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga, tetap harus mendapat persetujuan pemerintah melalui Kementerian BUMN,” tutur Rini.
Terkait pembentukan perusahaan induk migas, pemerintah telah menyiapkan Rancangan PP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina. Draf PP ini telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo sebagai dasar pembentukan holding.
Menurut Rini, secara prinsip, pembentukan perusahaan induk bertujuan mengefisienkan kerja, membesarkan usaha, sekaligus menghasilkan produk yang semakin kompetitif. Selain itu, perusahaan diharapkan bisa lebih sehat dan memberikan manfaat lebih besar bagi rakyat. ”BUMN adalah milik rakyat, oleh karenanya jabatan di BUMN adalah amanat,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk Josua Pardede yang ditanya mengenai langkah pemerintah membentuk sejumlah perusahaan induk BUMN mengatakan, BUMN memang harus kuat. ”Terutama BUMN yang strategis, misalnya yang menangani suplai listrik, energi,” kata Josua di Jakarta, Minggu.
Pembentukan induk perusahaan BUMN antara lain akan membantu BUMN saat memerlukan tambahan modal dari perbankan atau pasar keuangan. Sebab, induk usaha akan memiliki modal dan aset lebih besar.
Namun, Josua mengingatkan, pemerintah tetap harus menjaga keterlibatan swasta. Ia mencontohkan, peran swasta dalam proyek pembangunan infrastruktur tetap diperlukan. Sebab, infrastruktur memerlukan dana sangat banyak, sedangkan anggaran pemerintah terbatas.
Pembangunan infrastruktur di Indonesia pada 2015-2019 membutuhkan dana Rp 4.756 triliun. (MKN/IDR)