JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan pemerintah daerah sering kali tidak sejalan dengan semangat kebijakan di pemerintah pusat. Hal itu berdampak pada ketidakpastian dalam dunia usaha.
Hal itu, antara lain, terwujud melalui pungutan-pungutan daerah yang membebani daya saing ekonomi. ”Permasalahan perizinan sering kali tidak sinkron, tidak konsisten, tidak efisien, tidak transparan, dan beda penafsiran antarpihak,” kata Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar saat Members Gathering Apindo, Senin (29/1), di Jakarta.
Acara tersebut mengusung tema ”Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha”. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng mengatakan, surat keterangan domisili usaha (SKDU) hingga sekarang belum dicabut meskipun tidak ada regulasinya.
Ini adalah contoh persoalan nyata yang dihadapi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. ”SKDU ini prasyarat mengurus sesuatu. Meski kecil, prasyarat ini mengunci. Meskipun sudah ada reformasi perizinan, tidak berarti prasyarat juga sudah direformasi,” ujar Robert.
Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawadi mengatakan, Perpres No 91/2017 merupakan eksekusi paket kebijakan I-XV yang merupakan serangkaian deregulasi untuk membereskan regulasi, birokrasi, dan menjamin kepastian berusaha. Salah satu tahapan adalah pembentukan satuan tugas (satgas) percepatan pelaksanaan berusaha di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang harus selesai akhir Januari 2018.
Perizinan terintegrasi
Perkembangan menunjukkan bahwa baru 10 dari 34 provinsi dan 75 dari 514 kabupaten/kota yang sudah membentuk satgas tersebut. Sementara 34 provinsi dan 494 kabupaten/kota sudah membentuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Inventarisasi perizinan harus selesai pada Januari 2018, sedangkan reformasi regulasi harus selesai pada Maret 2018. Adapun penguatan PTSP, terutama kewenangan dan sistem perizinan terintegrasi, harus selesai akhir April 2018.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal Lestari Indah menuturkan, pendaftaran dari investor yang masuk ke PTSP secara langsung akan dikirimkan ke satgas nasional. ”Reformasi yang kami lakukan adalah prosedur dan mekanisme karena ini yang dituntut Perpres No 91/2017,” ujar Lestari.
Wakil Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menuturkan, percepatan pelaksanaan berusaha adalah hal penting bagi pengusaha. Upaya pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi dinilai sudah jelas, antara lain melalui serangkaian paket kebijakan.
”Banyak lembaga pemeringkat menaikkan peringkat Indonesia, termasuk kemudahan berbisnis di Indonesia. Semua angka dan indikator bagus. Namun, seperti ditanyakan Presiden, kenapa Indonesia tidak bisa berlari?” ujar Shinta. (CAS)