”Kami akan berusaha mencapai target. Ini awal tahun. Jadi, kami menyamakan strategi. Sudah ada beberapa langkah dan strategi yang telah diputuskan jajaran pajak,” kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin (29/1).
Target pajak tahun ini adalah Rp 1.424 triliun. Dibandingkan realisasi tahun lalu, pertumbuhan pajak yang diperlukan untuk mencapai target itu adalah 23,7 persen. Padahal, rata-rata realisasi pertumbuhan pajak selama 2012-2017 hanya 4 persen per tahun.
Soal strategi dan langkah pengumpulan pajak tersebut, menurut Robert, telah disepakati dan diputuskan dalam rapat pimpinan di kantor pusat DJP di Jakarta pada 18 Januari. Seluruh pegawai pajak eselon 2, seluruh kepala kantor wilayah, dan seluruh kepala kantor pajak, hadir dalam acara tersebut.
Keputusan itu, menurut Robert, diteruskan oleh seluruh pimpinan ke jajaran pegawai di daerah. Dengan demikian, keputusan tersebut akan menjadi pemahaman di tingkat operasional, baik dalam hal pelayanan, pengawasan, tata kelola data, sumber daya manusia, dan organisasi.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, penerimaan pajak tahun ini hampir pasti di bawah target. Belajar dari realisasi penerimaan pajak beberapa tahun belakangan, lonjakan 23,7 persen hampir mustahil diraih. ”Kalau tren lima tahun terakhir dipakai, tidak akan ada lompatan yang ajaib, yang tiba-tiba bagus sekali. Tahun ini polanya masih shortfall,” kata Prastowo.
Basis data
Tahun ini, DJP akan memiliki tambahan basis data dari dalam dan luar negeri. Dari dalam negeri, DJP mulai bisa mengakses informasi data nasabah dari bank nasional dan luar negeri. Dari luar negeri, DJP akan memiliki akses informasi tentang warga negara Indonesia yang menyimpan dananya di luar negeri. Ini akan diperoleh melalui skema Automatic Exchange of Information (AEoI).
Prastowo berpendapat, penggalian potensi pajak secara signifikan dari informasi tambahan tersebut butuh waktu. Pengolahan data untuk menghasilkan rekomendasi membutuhkan pemutakhiran sistem teknologi informasi dan peningkatan kapasitas pegawai pajak. Bagi DJP saat ini, Prastowo menekankan, adalah menyiapkan seluruh infrastruktur guna meningkatkan kapasitas pelayanan dan pemungutan pajak.
Sementara itu, Komisi XI DPR menginspeksi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar IV di Jakarta Pusat, Senin kemarin. Rombongan Komisi XI DPR yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Hafisz Tohir dari Fraksi Partai Amanat Nasional diterima pimpinan KPP Wajib Pajak Besar IV. Beberapa saat kemudian, Robert Pakpahan juga bergabung.
Seusai inspeksi, anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan, menyatakan, Komisi XI DPR bermaksud mengetahui perkembangan penetapan target pajak. ”Kami ingin melihat penetapan pajaknya. Ternyata di kantor pajak besar ini, targetnya meningkat. Tentu, kami lantas bertanya pada kepala kantornya, langkah-langkah apa yang akan mereka lakukan sementara wajib pajak tidak bertambah. Hanya itu-itu saja,” kata Heri. (LAS)