logo Kompas.id
EkonomiOrganda Minta Permenhub...
Iklan

Organda Minta Permenhub Diterapkan

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vszYLNrJez5Lp9PgahzNOZSW4Ng=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F508428_getattachment3701ebfa-cb77-40a7-a7d8-62b0a47d1c6c499816.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Para pengemudi angkutan berbasis aplikasi (online) dari berbagai kota berunjuk rasa di kawasan Monas dan Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1). Mereka menolak Peraturan Menteri Perhubungan 108/2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur antara lain uji KIR kendaraan dan pembuatan SIM A Umum bagi pengemudi angkutan daring.

Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) meminta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Penumpang Khusus Tidak dalam Trayek segera diterapkan pada 1 Februari atau tiga bulan setelah diundangkan pada 1 November 2017. Peraturan itu dinilai Organda dibuat dengan proses panjang dan mengakomodasi kepentingan semua pihak. ”Sejak angkutan daring muncul, pemerintah telah berupaya melakukan pengaturan agar angkutan itu legal dan setara. Karena itu, kami ingin aturan itu segera diterapkan,” kata Sekretaris Jenderal Organda Ateng Aryono di Jakarta, Selasa (30/1). Pernyataan itu disampaikan Organda menanggapi keinginan pengemudi taksi berbasis aplikasi untuk menolak diterapkannya peraturan itu. (ARN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000