Organda Minta Permenhub Diterapkan
Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) meminta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Penumpang Khusus Tidak dalam Trayek segera diterapkan pada 1 Februari atau tiga bulan setelah diundangkan pada 1 November 2017. Peraturan itu dinilai Organda dibuat dengan proses panjang dan mengakomodasi kepentingan semua pihak. ”Sejak angkutan daring muncul, pemerintah telah berupaya melakukan pengaturan agar angkutan itu legal dan setara. Karena itu, kami ingin aturan itu segera diterapkan,” kata Sekretaris Jenderal Organda Ateng Aryono di Jakarta, Selasa (30/1). Pernyataan itu disampaikan Organda menanggapi keinginan pengemudi taksi berbasis aplikasi untuk menolak diterapkannya peraturan itu. (ARN)