SEMARANG, KOMPAS – Provinsi Jawa Tengah ditantang untuk segera menerbitkan obligasi daerah, guna meningkatkan alternatif pembiayaan proyek pemerintah yang berbasis pelayanan publik.
Provinsi Jawa Tengah akan bersaing dengan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai daerah yang paling siap meluncurkan obligasi daerah.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dan Perizinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, Rusly Albas, Kamis (1/2) menjelaskan, obligasi daerah kini menjadi trend bagi pemerintah daerah sebagai cara alternatif sebagai sumber dana pembangunan.
Dana pembangunan tidak selalu harus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun pihak investor maupun pihak ketiga, termasuk masyarakat dapat menjadi bagian dari pendanaan proyek pembangunan melalui obligasi daerah.
“Tidak semua proyek dapat dibiaya melalui obligasi daerah. Proyek atau aset daerah yang bisa didanai melalui obligasi daerah yakni aset daerah yang bisa memberikan hasil, supaya pemerintah daerah mampu mengembalikan dana dari pihak investor,” ujar Rusly Albas.
Rusli Albas bersama sejumlah pejabat di OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, telah meluncurkan pusat layanan Obligasi Daerah OJK di Semarang.
Masyarakat, khususnya pemerintah daerah yang memerlukan informasi mengenai mekanisme, persyaratan dan tata cara penerbitan Obligasi Daerag dapat menghubungi OJK melalui pusat layanan Obda di nomor telepon 021-29600150 maupun email info.obda@ojk.go.id.
Menurut Project Leader OJK untuk pendalaman Pasar Keuangan, Ghontor R Aziz, anggota Dewan Komisioner OJK periode2017-2022 menempatkan program pendalaman pasar keuangan sebagai salah satu prioritas OJK di tahun 2018.
Dengan mendorong pemanfaatan obligasi daerah oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota menjadi salah satu pelaksana program tersebut.
Provinsi Jawa Tengah, kata Ghontor R Aziz harus menyiapkan perangkat lunak terkait dengan persyaratan obligasi daerah itu, setidaknya hingga 2019.
Persyaratan itu diantaranya harus memiliki peraturan daerah (perda) mengenai obligasi daerah, mendapatkan persetujuan DPRD, juga kementerian keuangan, dan kementerian dalam negeri sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sri Puryono mengemukakan, bila pranata pendukung sudah siap, obligasi daerah yang diterbitkan oleh pemprov Jateng merupakan proyek investasi di bidang sarana dan prasarana publik yang menghasilkan pendapatan berkelanjutan bagi daerah.
Misalnya proyek pengolahan air bersih, pengolahan limbah, rumah sakit, pasar modern serta terminal dan pelabuhan yang dimiliki oleh pemda.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.