Iklan
Barang Milik Negara Dapat Diasuransikan
Oleh
· 1 menit baca
Barang milik negara, terutama yang berada di daerah rawan bencana alam, dapat diasuransikan. ”Barang milik negara adalah barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah,” kata Direktur Barang Milik Negara (BMN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan, di Jakarta, Kamis (1/2). ”Dari bulan September hingga Desember 2017, setelah kami melakukan revaluasi, ada tambahan nilai BMN di neraca Rp 1.821 triliun. Kalau selesai tahun ini perkiraan Rp 8.000 triliun,” kata Encep. Pengasuransian BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247 Tahun 2016. Obyek asuransi tersebut mencakup gedung, bangunan, jembatan, alat angkutan, dan barang lainnya di daerah rawan bencana. (CAS)
Editor:
Bagikan