logo Kompas.id
EkonomiHunian Berimbang Ditinjau...
Iklan

Hunian Berimbang Ditinjau Ulang

Oleh
· 1 menit baca

Penerapan konsep hunian berimbang seperti diamanatkan Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman tengah ditinjau kembali. Pemerintah berharap, konsep itu tetap diterapkan oleh pengembang di lapangan. Komposisi hunian berimbang diatur berbanding 1 : 2 : 3, yakni pengembang yang membangun satu rumah mewah, wajib membangun 2 rumah menengah dan 3 rumah sederhana. Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi, akhir pekan lalu, mengatakan, pembangunan dengan konsep hunian berimbang pada satu hamparan di DKI Jakarta sulit dilaksanakan karena lahan yang terbatas dengan harga selangit. (NAD)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000