Iklan
Hunian Berimbang Ditinjau Ulang
Oleh
· 1 menit baca
Penerapan konsep hunian berimbang seperti diamanatkan Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman tengah ditinjau kembali. Pemerintah berharap, konsep itu tetap diterapkan oleh pengembang di lapangan. Komposisi hunian berimbang diatur berbanding 1 : 2 : 3, yakni pengembang yang membangun satu rumah mewah, wajib membangun 2 rumah menengah dan 3 rumah sederhana. Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi, akhir pekan lalu, mengatakan, pembangunan dengan konsep hunian berimbang pada satu hamparan di DKI Jakarta sulit dilaksanakan karena lahan yang terbatas dengan harga selangit. (NAD)
Editor:
Bagikan