Pengaturan Perlu Dikaji
Direktur Eksekutif Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia M Ajisatria Suleiman berpendapat, pengaturan uang virtual paling mungkin dilakukan melalui perusahaan perdagangan (exchange) sebagai pintu masuk.
”Jika pemerintah mau mengatur, kami rasa negara bisa masuk ke aktivitas exchange. Isu yang bisa masuk kerangka regulasi adalah izin sebagai exchange dan standar kualitas prinsip mengenal nasabah (know your customer/KYC),” ujar Ajisatria di Jakarta, Senin (5/2).
Perusahaan perdagangan yang umumnya beroperasi secara daring ini melayani penjualan, pembelian, dan penukaran uang virtual sebagai komoditas. Ajisatria meyakini, dengan registrasi dan penerapan prinsip KYC, perusahaan perdagangan ikut berperan mencegah pemakaian uang virtual untuk kegiatan ilegal.
Ia menambahkan, pengaturan aktivitas perdagangan uang virtual melalui penerapan standar KYC juga sudah dilakukan Singapura.
Secara terpisah, ekonom Institute for Development of Economics and Finance, Bhima Yudhistira Adhinegara, juga berpandangan, platform uang virtual di Indonesia perlu dipastikan terdaftar di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini bertujuan mencegah investasi bodong mengatasnamakan uang virtual yang kian marak.
”Perlu diwajibkan juga pelaporan rutin daftar penjual-pembeli atau user uang virtual di platform itu,” ujarnya. Perlu disusun pula regulasi yang memberi sanksi bagi platform atau penjual yang memanfaatkan uang virtual untuk transaksi ilegal.
Pengaturan uang virtual sebagai komoditas melalui perusahaan jasa perdagangan, lanjut Bhima, juga sudah dilakukan Pemerintah Jepang. Dengan pengawasan yang diperketat serta transparansi antara platform dan Financial Services Agency (FSA) di Jepang, uang virtual dapat diterima di negara itu sebagai alat pembayaran yang sah.
Lebih dari 4.500 toko ritel di Jepang menerima pembayaran bitcoin melalui sistem kode QR. Hal ini juga amat membantu ketika salah satu platform uang virtual di sana kebobolan dan nasabahnya kehilangan uang virtual. ”FSA Jepang karena memiliki data akurat dan respons cepat akhirnya berhasil (menangani). Ini bisa diterapkan di Indonesia,” katanya.
CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan mengatakan, perusahaan perdagangan uang virtual yang ia kelola juga sudah menerapkan prinsip KYC sesuai standar bisnis jasa teknologi finansial meskipun belum ada regulasi khusus terkait itu. Saat ini, situs Bitcoin.co.id memiliki lebih dari 1 juta anggota.
Pandangan pemerintah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada kesempatan terpisah mengatakan, tugas utama pemerintah dan OJK, antara lain, adalah melindungi masyarakat. Untuk itu, Kementerian Keuangan mendukung kebijakan Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter dan sistem pembayaran. BI menyatakan, uang virtual tidak diakui sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.
Terkait dengan keberadaan uang virtual sebagai komoditas, Sri Mulyani berpendapat, hal itu adalah pilihan masyarakat. Namun, pandangan pemerintah dan otoritas keuangan diharapkan menjadi pertimbangan masyarakat.
Ia menambahkan, pemerintah tetap memantau kemungkinan uang virtual terus berevolusi. ”Akan kami lihat nanti regulasinya sehingga tidak menjadi eksklusif di luar peraturan,” ujarnya.
Senada dengan BI, OJK melarang lembaga keuangan memfasilitasi ataupun menggunakan uang virtual sebagai alat pembayaran. ”Kegiatan transaksi menggunakan uang virtual tidak masuk dalam tugas dan fungsi bagi lembaga keuangan, khususnya perbankan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Terkait dengan peluang uang virtual diperdagangkan dalam bursa produk kontrak berjangka, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Bachrul Chairi mengatakan, pihaknya akan mengkaji hal itu. Kajian tersebut bukan dimaksudkan untuk menggunakan uang virtual sebagai alat pembayaran transaksi komoditas ataupun sebagai komoditas yang diperjualbelikan.
”Tujuannya adalah untuk mengetahui seberapa besar potensi investasi dengan menggunakan uang virtual, khususnya bitcoin,” kata Bachrul.
Melalui kajian itu akan dapat dipetakan peluang investasi sekaligus risiko. Pada kajian ini juga dipelajari praktik negara lain dalam merespons perkembangan uang virtual. ”Kami terus berkoordinasi dengan BI, OJK, dan Kementerian Keuangan terkait perkembangan uang virtual,” ujarnya. (MED/HEN/LAS/DAY)