Pengawasan Kapal Diperketat
Pengawasan kapal berbendera Indonesia yang berlayar ke luar negeri akan ditingkatkan. Pasalnya, banyak kapal Indonesia ditahan di luar negeri karena dianggap tidak memenuhi standar keselamatan pelayaran. Pengawasan ini dilakukan berdasarkan Tokyo MOU. Dalam kesepahaman ini, Indonesia jadi salah satu anggotanya. ”Pengetatan yang dilakukan sudah menunjukkan hasil baik, tetapi kami ingin tidak ada satu pun kapal Indonesia yang ditahan di luar negeri,” kata Junaidi, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Rabu (7/2). Junaidi mengatakan, pada 2015, sebanyak 36 kapal berbendera Indonesia (dari 197 kapal yang diperiksa) ditahan oleh port state control officer negara anggota Tokyo MOU. Pada 2016, jumlah kapal yang ditahan menurun jadi 24 kapal (dari 196 kapal yang diperiksa). Pada 2017, jumlah kapal yang ditahan turun lagi jadi 17 kapal (dari 196 kapal yang diperiksa). (ARN)