JAKARTA, KOMPAS — Walaupun telah berulang kali ditilang, masih banyak truk dengan muatan berlebih berseliweran di jalan tol dan jalan raya. Kendaraan berat itu, selain merusak jalan dan membuat kemacetan, juga membahayakan keselamatan pengendara lain.
Oleh karena itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk berkoordinasi dengan pihak kepolisian melakukan penertiban terhadap kendaraan muatan barang yang terindikasi overload (muatan berlebih), overdimension (melampaui ukuran kendaraan), dan overcapacity (melebihi kapasitas) di seluruh ruas jalan tol.
Empat truk ditilang polisi dalam operasi pada Kamis (8/2) di ruas Jalan Tol JORR. Jasa Marga dan aparat kepolisian menindak tiga truk pengangkut kapas dan satu truk pengangkut mebel karena Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Keempat truk barang tersebut ditertibkan karena terindikasi melanggar batas maksimal muatan barang sehingga dinilai tidak laik untuk beroperasi.
Penindakan terhadap kendaraan besar tersebut merupakan langkah lanjutan dari operasi gabungan dan uji kelaikan terhadap kendaraan muatan barang yang melintas di jalan tol yang diselenggarakan pada 22 Januari hingga 24 Januari 2018.
Dengan dilakukannya operasi terhadap kendaraan muatan barang yang terindikasi melanggar ketentuan secara rutin tersebut membuktikan bahwa Jasa Marga selalu berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan tol.
Hal tersebut dikarenakan kendaraan muatan barang yang kelebihan muatan, ukuran, dan kapasitas dapat berdampak pada keselamatan pengguna jalan tol lainnya, serta dapat menciptakan kepadatan arus lalu lintas di dalam jalan tol.
”Oleh karena itu, Jasa Marga terus mengimbau kepada pemilik usaha agar tetap mematuhi aturan mengenai kendaraan bermuatan yang akan melintasi jalan tol demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” kata AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, Kamis.