Pemerintah Naikkan Tarif Jalan Tol Purbaleunyi
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memberikan lampu hijau atas kenaikan tarif ruas Jalan Tol Cikampek-Padalarang dan Padalarang-Purbaleunyi yang tahun lalu mengalami penundaan. Kenaikan tarif akan mulai berlaku pada 15 Februari mendatang. ”Baru dua ruas (yang naik), yakni Cipularang (Cikampek-Padalarang) dan Padaleunyi (Padalarang-Purbaleunyi),” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Herry Trisaputra Zuna, Kamis (8/2), di Jakarta.
November lalu, dari 15 ruas tol yang dijadwalkan naik pada 2017, pemerintah menyetujui kenaikan tarif 9 ruas jalan tol, tetapi menunda kenaikan pada 6 ruas jalan tol lain, termasuk ruas Cikampek-Padalarang dan Padalarang-Purbaleunyi. Penundaan karena ruas jalan tol dinilai belum memenuhi standar pelayanan minimum. Namun, 7 Februari lalu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerbitkan keputusan menteri yang mengatur penyesuaian tarif di kedua ruas jalan tol itu.