logo Kompas.id
EkonomiLarangan Pemotongan Sering...
Iklan

Larangan Pemotongan Sering Diabaikan

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemotongan sapi betina produktif masih terus berlangsung meski terlarang dan pengawasannya melibatkan Polri. Hal ini disebabkan desakan kebutuhan dan adanya peluang untung dari selisih harga.

Pemotongan sapi betina produktif dilarang oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Penyembelihan ternak ruminansia betina produktif dilarang, kecuali untuk kepentingan penelitian, pemuliaan, pengendalian dan penanggulangan penyakit, pengakhiran penderitaan hewan, serta terkait ketentuan adat dan agama. Sanksi pelanggaran ini adalah kurungan penjara 1 bulan-3 tahun serta denda Rp 1 juta-Rp 300 juta.

Namun, ketentuan itu sering diabaikan karena alasan tekanan kebutuhan hidup. Pengajar Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran, Bandung, Rochadi Tawaf, Jumat (9/2), berpendapat, faktor ekonomi menjadi motivasi utama, termasuk oleh jagal di rumah pemotongan hewan. ”Karena butuh dan ada permintaan, mereka akhirnya memotong juga meski terlarang,” ujarnya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000