Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) akan menempatkan peningkatan kapasitas pengemudi itu dalam rapat pimpinan nasional pekan ini. ”Untuk peningkatan kapasitas tersebut, Organda membutuhkan dukungan dari Kementerian Perhubungan, dinas perhubungan, dinas ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi,” kata Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono di Jakarta, Jumat (9/2).
Untuk bisa terus meningkatkan kapasitas pengemudi, Organda berharap model bisnis yang diterapkan juga berubah, terutama dalam angkutan perkotaan. ”Kami ingin anggota kami didorong dan dipersiapkan sebagai operator. Pemerintah kota membeli jasa. Model yang diterapkan adalah membayar jasa, sementara pemerintah yang menentukan tarif berdasarkan daya beli masyarakat,” tutur Ateng.
Selain Organda, pengusaha juga perlu aktif meningkatkan kemampuan dan layanan pengemudinya. Selain itu, mendorong penyelenggaraan pelatihan per moda tertentu bersama pemangku kepentingan terkait.
Dinamika industri
Organda juga akan membahas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Sewa Khusus Tidak Dalam Trayek. Organda mendukung implementasi peraturan menteri yang terkait dengan angkutan berbasis aplikasi tersebut.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dinamika industri transportasi saat ini semakin kompleks dengan hadirnya transportasi berbasis aplikasi. Para pengusaha transportasi yang tergabung dalam Organda harus dapat melakukan efisiensi agar tetap dapat bersaing. ”Kehadiran pemerintah lewat peraturan itu sebagai bentuk penyeimbangan semua pemangku kepentingan dalam industri transportasi darat,” kata Budi Karya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi berjanji dalam waktu dekat akan menindak tegas para pelanggar Permenhub Nomor 108, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten kota. ”Regulasi itu merupakan peraturan menteri yang bersifat nasional sehingga aspek penertiban dan penindakan tidak bisa sektoral,” ujarnya.
Dia mengatakan, peraturan ini tidak seluruhnya bisa memuaskan semua pihak. Namun, Kementerian Perhubungan telah berupaya mengakomodasi semua pihak. (ARN)