logo Kompas.id
EkonomiKemudahan Usaha Belum Tuntas...
Iklan

Kemudahan Usaha Belum Tuntas Dibenahi

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Zrz9e7jpAyoIjd9O0ilCINaYz00=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F510458_getattachmente6460eb6-ec46-4cb7-80df-cba831728228501842.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Tampilan grafis pada konferensi pers oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kantor ESDM di Jakarta, Senin (5/2). Pada kesempatan tersebut diumumkan pencabutan 32 peraturan sektor ESDM guna memperbaiki iklim investasi agar investor lebih mudah dan tertarik berinvestasi di Indonesia, terutama di sektor migas.

JAKARTA, KOMPAS — Kemudahan memulai usaha di Indonesia perlu terus dibenahi. Hal ini mencakup kemudahan bagi investor skala menengah besar ataupun pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Persoalan itu menjadi salah satu topik bahasan pada Asia Liberty Forum 2018, Minggu (11/2), di Jakarta.

Peneliti bidang ekonomi Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Novani Karina Saputri, mengatakan, proses memulai usaha serta peraturan yang tumpang tindih terkait kemudahan usaha belum tuntas dibenahi pemerintah. Dari kajian CIPS, total waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan masih mencapai 23 hari dan harus melalui 10 prosedur. Padahal, pemerintah menargetkan waktu yang dibutuhkan hanya 7 hari dan melalui 5 prosedur.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000