logo Kompas.id
Petani Belum Terjamin
Iklan

Petani Belum Terjamin

Sebagaimana petani di Uni Eropa, pemerintah bisa menghapuskan berbagai subsidi terkait sarana produksi pertanian dan HPP menjadi satu: jaminan penghasilan petani yang ditransfer setiap bulan melalui kartu tani.

Oleh
Catur Sugiyanto
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/v3Y-UwuaTV5n2I_cNeTFwiIhSRQ=/1024x679/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F5cc9a2fb-6493-4579-91f8-52b3af4e14da_jpg.jpg
KOMPAS/ERWIN EDHI PRASETYA

Petani memupuk tanaman padi di Desa Duwet, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (24/2/2020).

”Petani Belum Terjamin”. Demikian judul berita Kompas di halaman 1 beberapa hari yang lalu, 11 Februari 2020. Kondisi petani semakin tidak tersentuh kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Selama ini, upaya peningkatan kesejahteraan petani dilakukan melalui mekanisme pasar. Pemerintah dalam hal ini menentukan harga pembelian (HPP) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Beras/Gabah dan Penyaluran Beras oleh pemerintah.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000