JAKARTA, KOMPAS — Setiap lembaga jasa keuangan yang relevan terhadap ketentuan wajib lapor data nasabah ke Direktorat Jenderal Pajak harus mendaftarkan diri terlebih dahulu paling lambat akhir Februari. Langkah ini merupakan tahap awal sebelum mereka menyampaikan data nasabah ke otoritas pajak pada April dan Agustus.
”Pendaftaran ini sifatnya administrasi saja. Mari kita sama-sama melaksanakannya. Tentu ini tujuannya untuk kepentingan negara dan kerja sama internasional yang telah disepakati,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Selasa (13/2).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan mengamanatkan kepada setiap lembaga jasa keuangan untuk melaporkan data nasabah asing dan domestik kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai 2018. Perppu ini telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2017 menyebutkan, hanya data nasabah dengan nilai Rp 1 miliar ke atas yang wajib dilaporkan. Untuk data nasabah domestik, laporan paling lambat disampaikan akhir April. Adapun data nasabah asing dilaporkan paling lambat pada akhir Agustus.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, semua lembaga keuangan wajib mendaftarkan diri lebih dulu ke DJP paling lambat akhir Februari. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis.
Lembaga jasa keuangan yang dimaksud meliputi sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dan lembaga jasa keuangan lain. Lembaga jasa keuangan di sektor perbankan mencakup bank umum, bank perkreditan rakyat, bank umum syariah, dan bank perkreditan syariah.
Di pasar modal, cakupannya meliputi perantara pedagang efek, manajer investasi, dan bank kustodian. Di sektor asuransi, lembaga jasa keuangan mencakup perusahaan asuransi umum dan umum syariah, perusahaan asuransi jiwa dan jiwa syariah, perusahaan reasuransi dan reasuransi syariah, serta perusahaan asuransi lain.
Lembaga jasa keuangan lain yang wajib mendaftarkan diri adalah lembaga keuangan mikro dan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Entitas lain adalah pialang perdagangan berjangka, koperasi simpan-pinjam, dan koperasi yang memiliki unit simpan-pinjam.
Menurut Yoga, sampai saat ini belum ada lembaga jasa keuangan yang mendaftarkan diri. Hal ini bisa dipahami karena ketentuan tentang pendaftaran tersebut baru terbit pada 5 Februari. Untuk itu, DJP akan segera menyosialisasikan aturan tersebut.
Pertukaran informasi
Darussalam dari Danny Darussalam Tax Center mengatakan, kewajiban pendaftaran lembaga jasa keuangan untuk kepentingan pelaporan data nasabah adalah standar yang merujuk pada Common Reporting Standard dalam Automatic Exchange of Information. Intinya, anjuran untuk menyelenggarakan pendaftaran sebelum pertukaran informasi secara otomatis diberlakukan.
”Di samping itu, pendaftaran ini akan memudahkan administrasi pengumpulan informasi keuangan yang nantinya akan dikelola otoritas pajak,” kata Darussalam. (LAS)