JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah terus melakukan registrasi pengembang perumahan agar kualitas rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah terjamin. Saat ini, yang sudah terdata sekitar 7.000 pengembang dan 15 asosiasi pengembang.
Ke depan, hanya pengembang terdaftar di asosiasi dan pemerintah yang bisa menjual rumah dengan skema kredit pemilikan rumah bersubsidi. ”Kami tidak menghalangi proses akad kredit, tetapi minta agar rumah yang dibangun berfungsi dan bisa dihuni. Dalam Peraturan Pemerintah No 64/2016 sudah disebutkan tentang sertifikat laik fungsi,” ujar Direktur Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lana Winayanti, akhir pekan lalu, di Jakarta.
Dari pantauan pemerintah secara acak ditemukan konstruksi rumah bersubsidi yang tidak sesuai standar serta tidak ada jalan dan drainase lingkungan. Selain itu, juga ditemukan rumah yang tidak bisa ditempati karena belum tersedia jaringan listrik dan air. Kasus seperti itu ditemukan di sejumlah daerah, seperti Cirebon, Bantul, Padang, Pangkal Pinang, Semarang, dan Minahasa. Jika nama pengembangnya diketahui, pemerintah akan memberikan teguran kepada bank penyalur kredit rumah subsidi.
Namun, pada beberapa kasus tidak ditemukan pengembangnya. Salah satu upaya agar pengembang bertanggung jawab dalam membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah melalui registrasi dan pembinaan. Pemerintah telah mendata sekitar 7.000 pengembang dan 15 asosiasi pengembang. Jumlah itu kemungkinan masih akan bertambah.
”Memang tidak semua rumah yang dibangun tersebut bermasalah. Misalnya, di satu kompleks, rumah yang di bagian depannya bagus. Namun, yang ada di bagian belakang bermasalah. Sebenarnya pengawasan semestinya juga dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujar Lana.
Bisa bertambah
Ketua Umum Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata mengatakan, jumlah pengembang REI untuk rumah bersubsidi yang telah didaftarkan kepada pemerintah mencapai 3.000 pengembang. Selain itu, ada 1.000 pengembang rumah nonsubsidi yang teregistrasi di REI.
Menurut rencana, REI akan melakukan sertifikasi terhadap pengembang. Sertifikasi tersebut berisikan 17 kompetensi yang diperlukan. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali mengatakan, hingga saat ini sudah 1.600 pengembang yang teregistrasi di Apersi dari total sekitar 3.500 anggota. ”Kami mendukung kebijakan registrasi ini agar pengembang tidak membangun rumah sembarangan,” kata Daniel. (NAD)