JAKARTA, KOMPAS — Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan akan dilebur ke dalam Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dalam tahap awal ini. Untuk itu, akan ada masa transisi agar Bapertarum tetap berjalan sambil menunggu BP Tapera terbentuk.
”Fungsi Bapertarum akan selesai pada 24 Maret 2018. Dengan memperhitungkan waktu seleksi (pengurus) BP Tapera, kami memperkirakan perlu masa transisi yang akan diatur melalui keputusan presiden (keppres) sehingga Bapertarum tetap dapat menjalankan kewajiban selama 3 bulan ini,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah pertemuan Komite Tapera bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan anggota Komite Tapera, Sonny Loho, Senin (19/2), di Jakarta.
Sri Mulyani mengatakan, untuk tahap awal, peserta Bapertarum, yakni para pegawai negeri sipil, yang akan masuk menjadi peserta BP Tapera. Saat ini total peserta tabungan perumahan (taperum) sekitar 6,5 juta orang, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun.
Adapun dana kelolaan Bapertarum sekitar Rp 12 triliun. Menurut UU Tapera, BP Tapera dapat beroperasi 2 tahun setelah UU Tapera diundangkan. Mengacu pada klausul itu, BP Tapera beroperasi pada Maret 2018.
Saat ini, pemerintah masih memproses pembentukan BP Tapera. Anggota pengurus BP Tapera akan diseleksi oleh panitia seleksi (pansel) yang akan ditetapkan melalui keppres.
Selain itu, juga akan dilakukan pengalihan aset Bapertarum ke BP Tapera.
”Fokusnya sekarang adalah peleburan (kepesertaan) taperum dulu ke BP Tapera. Sementara PT Asabri (Persero) itu entitas tersendiri. Adapun audit untuk Bapertarum sudah selesai dan nanti akan dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Sri Mulyani.
Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp 2,5 triliun sebagai modal awal BP Tapera. Modal itu akan ditambah dengan dana kelolaan Bapertarum. Selain itu, ada kemungkinan ketika BP Tapera berjalan, dilakukan penyertaan modal negara (PMN).
Basuki mengatakan, BP Tapera mesti berjalan terlebih dahulu dengan peserta pada tahap awal adalah aparatur sipil negara (ASN) yang semula merupakan peserta taperum. ”Kami membentuk kredibilitas BP Tapera. Kemudian, setelah peserta taperum, baru ASABRI, baru kepada masyarakat umum. Saya kira waktu yang diperlukan (untuk masyarakat umum) relatif karena yang penting BP Tapera harus berjalan,” ujar Basuki.
Dana kelolaan
Menurut Basuki, sembari menunggu terbitnya Peraturan Presiden yang mengatur BP Tapera, Komite Tapera juga tengah menyusun tugas pokok dan fungsi BP Tapera ke depan. Misalnya, apakah dana yang dikelola BP Tapera hanya digunakan untuk rumah baru atau dapat digunakan untuk renovasi rumah. Demikian pula perlu dipikirkan kecenderungan orang muda untuk tidak membeli rumah, tetapi menyewa.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti menambahkan, ASN yang menjadi peserta PT ASABRI (Persero) tidak akan langsung masuk ke dalam BP Tapera. Namun, dibuka kemungkinan jika dalam perjalanan, ASN di PT ASABRI (Persero) bergabung ke BP Tapera.
Pada kesempatan itu, Direktur Utama Bapertarum Heroe Soelistiawan mengatakan, dari sekitar Rp 12 triliun dana kelolaan Bapertarum saat ini, Rp 3,9 triliun akan diserahkan kembali kepada peserta yang telah pensiun.
Kemudian, sekitar Rp 8 triliun dilebur ke BP Tapera. Dengan demikian, tabungan peserta taperum menjadi dana peserta Tapera. (NAD)