logo Kompas.id
EkonomiInsentif bagi Perusahaan yang ...
Iklan

Insentif bagi Perusahaan yang ”Go Public”

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VlkbFwg2f5fj8nSNzAYiHqDbMeE=/1024x476/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2FWhatsApp-Image-2018-02-20-at-6.08.55-PM.jpeg
Aris Setiawan Yodi

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat (tengah) saat melakukan kunjungan ke Kompas Gramedia di Jakarta, Selasa (20/2).

JAKARTA, KOMPAS — Bursa Efek Indonesia terus mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk melakukan penawaran saham perdana kepada publik. Berbagai insentif diberikan bagi perusahaan yang melakukan IPO, salah satunya pengurangan kewajiban membayar pajak.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan, penurunan tarif pajak penghasilan sebesar 5 persen akan diberikan bagi perusahaan yang telah bersifat terbuka. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 56 Tahun 2015 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000