JAKARTA, KOMPAS — Model pendistribusian terbuka untuk elpiji 3 kilogram merugikan negara. Ada banyak temuan di lapangan soal pengoplosan elpiji bersubdisi, termasuk pembelian oleh masyarakat golongan mampu. Sampai sekarang, pengendalian distribusi elpiji 3 kg belum jelas.
Pada Senin (19/2), aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas di Jepara. Polisi menemukan barang bukti 650 tabung elpiji 3 kg. Isi dari tabung elpiji bersubsidi itu dipindahkan ke tabung elpiji 12 kg yang dijual dengan harga nonsubsidi.
”Jelas praktik (pengoplosan) tersebut merugikan negara. Uang negara untuk subsidi mengalir kepada yang tidak berhak atau disalahgunakan, antara lain melalui praktik pengoplosan,” kata Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro, Selasa (20/2), di Jakarta.
Komaidi mengatakan, model distribusi tertutup untuk elpiji 3 kg dinilai paling tepat mencegah penyalahgunaan. Dengan cara itu, hanya masyarakat yang berhak mendapat subsidi yang dapat membeli elpiji 3 kg. Model distribusi ini menggunakan kartu khusus.
”Memang tidak mudah mengendalikan distribusi elpiji 3 kg agar benar-benar tepat sasaran. Pasalnya, jangkauan elpiji bersubsidi ini sudah luas dan masif. Perlu keterlibatan banyak pihak untuk mencegah penjualan elpiji 3 kg tak tepat sasaran,” ujar Komaidi.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi mengakui, sampai kini belum ada kepastian soal penerapan distribusi tertutup untuk elpiji 3 kilogram. Kementerian ESDM berkoordi- nasi dengan Kementerian Sosial dalam pendataan masyarakat yang berhak menerima subsidi elpiji 3 kg. ”Sampai sekarang belum ada perkembangan (untuk penerapan model distribusi tertutup),” ujar Agung.
Dalam keterangan resmi, Dian Hapsari Firasati, Manajer Communication & Corporate Social Responsibility Marketing Operation Region (MOR) III Pertamina, mengimbau masyarakat agar tidak membeli elpiji yang harganya jauh di bawah harga resmi. Ada kemungkinan elpiji itu hasil oplosan dari elpiji 3 kg.
”Membeli elpiji hasil oplosan tidak memenuhi unsur keselamatan. Sebab, tabung elpiji yang sudah dioplos tidak aman di bagian katup karena dioplos secara paksa,” kata Dian.
Program konversi
Data dari Kementerian ESDM menyebutkan, realisasi subsidi elpiji tahun 2016 sebesar Rp 27 triliun. Sejak elpiji 3 kg didistribusikan pada 2007, total subsidi yang sudah dikucurkan negara hingga 2016 mencapai Rp 206 triliun. Adapun realisasi subsidi bahan bakar minyak dan elpiji pada 2017 mencapai sekitar Rp 48 triliun.
Elpiji bersubsidi adalah bagian dari program konversi minyak tanah ke gas. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Kendati sudah berjalan satu dasawarsa, masalah yang dihadapi masih sama, yaitu pendistribusian kurang tepat sasaran.
Pemerintah sudah berupaya menertibkan pendistribusian melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas. Hanya kelompok rumah tangga dan usaha mikro dengan penghasilan atau pengeluaran tidak lebih dari Rp 1,5 juta per bulan yang berhak memakai elpiji bersubsidi.
Hal itu bisa dibuktikan melalui slip gaji atau surat keterangan tidak mampu. Namun, ketentuan itu sulit terealisasi di lapangan. (APO)