logo Kompas.id
EkonomiSikap Tegas Pemerintah Harus...
Iklan

Sikap Tegas Pemerintah Harus Dibuktikan

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WILK_P6m_sKIt29p62iKCsNAAo0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F01%2F408964_getattachment1fd02461-5469-4f18-be7a-4677ebce6cb3400350.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Kegiatan operasi pertambangan PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, beberapa waktu lalu. Kontrak karya FI akan berakhir pada 2021 dan bisa mengajukan perpanjangan operasi paling cepat pada 2019.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah harus mampu membuktikan ketegasan komitmen dalam proses amandemen kontrak pertambangan yang sampai kini belum tuntas. Dari 31 kontrak karya yang harus diamandemen kontraknya, masih tersisa sembilan kontrak karya yang belum diamandemen. Amandemen kontrak adalah amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

”Karena amandemen itu amanat undang-undang, seharusnya pemerintah tegas terhadap perusahaan pemegang kontrak. Publik pasti mendukung sebab sandarannya adalah undang-undang,” kata Direktur Indonesian Resources Studies Marwan Batubara, Rabu (21/2), di Jakarta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000