Giliran Kartu Kredit
Upaya pemerintah meningkatkan transaksi nontunai bertambah. Pekan ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mulai menggunakan kartu kredit untuk keperluan belanja operasional dan perjalanan dinas kementerian dan lembaga negara.
Empat bank BUMN digandeng Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk keperluan itu adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Keempat bank itu bertindak sebagai penerbit kartu kredit yang digunakan untuk belanja operasional dan perjalanan dinas kementerian dan lembaga negara.
Sekitar 500 kartu kredit sudah dibagikan kepada pejabat dan pegawai di empat instansi yang menjadi percontohan pelaksanaan kebijakan itu. Keempat instansi tersebut adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretariat Negara, dan Kementerian Keuangan.
Dalam praktiknya, menggunakan kartu kredit sama saja dengan berutang. Bisa diibaratkan, pemilik kartu kredit menggunakan dana milik penerbit kartu lebih dulu untuk membayar transaksinya. Kemudian, pemilik kartu mesti membayar utang tersebut sebelum masa jatuh tempo. Jika jatuh tempo terlampaui, pemilik kartu mesti membayar bunga atas uang yang sudah digunakannya. Prinsipnya sama dengan seseorang yang tidak bisa membayar lunas utangnya, tentu akan dikenai bunga atas utang itu.
Meski demikian, penggunaan kartu kredit cukup praktis. Pemilik kartu tak perlu membawa uang tunai untuk membayar transaksinya. Pembayaran transaksi dilakukan menggunakan kartu kredit, tanpa mengeluarkan uang tunai dari dompet. Inilah yang disebut transaksi nontunai.
Kartu kredit merupakan salah satu alat pembayaran menggunakan kartu, selain kartu debit dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Data Bank Indonesia menunjukkan, per Januari 2018 ada 17,4 juta kartu kredit yang beredar di Indonesia. Adapun jumlah kartu ATM sekaligus debit jauh lebih banyak, yakni 158,382 juta unit. Adapun yang hanya sebagai kartu ATM sebanyak 8,942 juta kartu.
Data yang sama menunjukkan, transaksi kartu kredit pada Januari 2018 sebanyak 28,974 juta dengan nilai Rp 26,157 triliun. Adapun sepanjang 2017, masyarakat pemilik kartu bertransaksi kartu kredit sebanyak 305,052 juta transaksi dengan nilai keseluruhan Rp 281,02 triliun.
Transaksi kartu kredit terdiri dari dua hal, yakni belanja dan penarikan tunai. Namun, kedua jenis transaksi itu ujung-ujungnya sama, yakni harus membayar nilai transaksi total. Penerbit kartu kredit memang memberi kelonggaran bagi pemilik kartu untuk membayar tagihan dalam jumlah minimal. Namun, sisa tagihan yang belum dibayar tetap dikenai bunga.
Dari sisi perluasan transaksi nontunai, ada banyak hal yang sudah dilakukan dan direncanakan untuk terus ditingkatkan. Hal yang sudah dilakukan itu, misalnya, mengubah transaksi tunai dalam pembayaran tarif jalan tol menjadi transaksi nontunai menggunakan kartu uang elektronik di gerbang jalan tol otomatis.
Hal lain adalah menggunakan kartu dalam program nasional penanggulangan kemiskinan. Dengan membagikan bantuan program keluarga harapan dalam bentuk kartu, kebutuhan uang tunai bisa dikurangi. Kartu juga berfungsi sebagai anjungan tunai mandiri dan debit, yang mengiringi kepemilikan tabungan. Masyarakat penerima bantuan pun bisa memiliki rekening tabungan.
Penggunaan uang tunai yang dikurangi—seiring penggunaan instrumen pembayaran nontunai yang ditingkatkan—diharapkan membuat pembayaran lebih efisien. Tak hanya untuk transaksi bernilai kecil dalam kegiatan sehari-hari, tetapi juga dalam transaksi bernilai cukup besar berupa kegiatan operasional pejabat kementerian dan lembaga pemerintahan.(Dewi Indriastuti)