BEKASI, KOMPAS — Presiden Joko Widodo mengusulkan Perry Warjiyo untuk menggantikan Agus DW Martowardojo sebagai Gubernur Bank Indonesia. Perry, yang saat ini menjabat Deputi Gubernur BI, merupakan calon tunggal.
Nantinya Perry mesti mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Masa tugas Agus berakhir pada 24 Mei 2018.
Perihal alasan pencalonan, Presiden Jokowi menyatakan, Perry dianggap memenuhi syarat dari sisi pengalaman dan kemampuan di bidang keuangan.
”Kami tahu dari sisi pengalaman, rekam jejak, prestasi, dan penguasaan lapangan. Saya kira beliau deputi paling senior. Sudah mengerti perjalanan moneter, mengenai inflasi, dan kebijakan bank sentral,” kata Presiden di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (27/2).
Berangkat dari penilaian itu, Presiden tidak meragukan kemampuan Perry.
Presiden melalui surat tanggal 23 Februari 2018 menyampaikan nama Perry kepada pimpinan DPR (Kompas, 24/2).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kemarin, menyambut baik pengusulan Perry Warjiyo. Pengalaman menjadi modal utama Perry untuk menghadapi dan menyikapi kondisi ekonomi global yang gampang berubah.
Di samping itu, Perry juga dapat menjaga hubungan baik dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan karena menjadi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
”Pengalaman menyikapi kondisi ekonomi domestik dan global serta kemampuan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait sangat dibutuhkan untuk mengelola ekonomi nasional,” kata Sri Mulyani.
Sementara Agus DW Martowardojo belum bersedia berkomentar soal pengusulan itu.
Reses
Dihubungi di Malang, Jawa Timur, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI-P, Andreas Eddy Susetyo, menyatakan, saat ini DPR masih dalam masa reses. Mulai Senin (5/3), DPR baru kembali efektif bertugas.
Sebagaimana prosedur normal, DPR akan menggelar rapat paripurna sebagai pembukaan masa sidang ke-4 tahun 2018. Dalam kesempatan itu, pimpinan DPR, antara lain, akan membacakan surat-surat yang masuk. Salah satunya adalah surat Presiden Joko Widodo tentang usulan calon gubernur BI.
Tahap berikutnya, pimpinan DPR menugaskan Badan Musyawarah untuk membahas surat tersebut. Selanjutnya, DPR menugaskan komisi terkait untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan, dalam hal ini Komisi XI selaku mitra kerja BI.
”Setelah ada surat penugasan dari Badan Musyawarah, Komisi XI akan mengagendakan jadwal uji kepatutan dan kelayakan,” kata Andreas.
Terhadap calon tunggal yang diajukan Presiden, lanjutnya, pilihan DPR hanya menerima atau menolak. Hal itu akan ditentukan pandangan setiap fraksi.
PDI-P sebagai partai yang telah mendeklarasikan sebagai pengusung Jokowi pada Pemilu Presiden 2019, menurut Andreas, tentu mendukung pilihan Presiden. Lagi pula, Perry adalah pilihan yang baik secara obyektif.
”Saya pikir, secara obyektif tidak ada alasan untuk menolak. Sebab, Perry memiliki kompetensi, integritas, dan berpengalaman. Nilai tambah lain, dia pejabat karier BI,” katanya.
Undang-Undang BI menyebutkan, Gubernur dan Deputi Gubernur Senior BI diusulkan dan diangkat Presiden dengan persetujuan DPR. (LAS)