JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah perlu segera menetapkan skema kewajiban memasok kebutuhan batubara di dalam negeri dengan harga batas atas dan harga batas bawah. Melalui skema itu, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) diharapkan tidak merugi akibat kenaikan harga batubara.
Selain itu, pelaku usaha memiliki kepastian dalam mengalkulasi penjualan batubara dan masyarakat tidak terbebani dengan kemungkinan kenaikan tarif listrik.
Hal itu mengemuka dalam diskusi bertema ”Menyoal Tarif Listrik Murah” yang diselenggarakan Institute for Essential Service Reform di Jakarta, Selasa (27/2). Diskusi menghadirkan pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Fahmy Radhi, dan Kepala Subdirektorat Harga Tenaga Listrik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Hutajulu.
”Pemerintah harus segera menetapkan domestic market obligation (DMO). Kalau tidak, PLN bisa rugi. DMO seperti apa? Ada harga batas atas dan harga batas bawah yang ditetapkan,” kata Fahmy.
DMO ini adalah kewajiban memasok batubara untuk kebutuhan di dalam negeri.
Dari pembahasan yang dilakukan selama ini, lanjutnya, harga batas atas yang dinilai rasional adalah 70 dollar AS per ton dan harga batas bawah 55 dollar AS per ton. Penetapan harga batas atas dan batas bawah ini setidaknya ditetapkan untuk dua tahun.
Menurut dia, dalam skema kewajiban memasok kebutuhan di dalam negeri, harga batubara yang dijual ke PLN—yang sekitar 25 persen dari volume produksi nasional—ditetapkan pemerintah. Namun, harga dari 75 persen produksi batubara yang dijual di luar PLN dan diekspor ditetapkan sesuai mekanisme pasar.
Fahmy menambahkan, penetapan DMO harga batubara merupakan distorsi terhadap mekanisme pasar. Akan tetapi, distorsi itu diperkenankan selama untuk mencapai kepentingan lebih besar, yaitu menjaga perekonomian negara dan kepentingan rakyat. Penetapan DMO harga batubara juga menjadi kewenangan pemerintah dan sesuai amanah Pasal 33 UUD 1945.
Jisman mengatakan, pemerintah, yaitu Kementerian ESDM, masih menggodok regulasi terkait ketentuan harga batas atas dan harga batas bawah batubara dalam skema DMO tersebut. ”Harus ada angka yang tepat,” katanya.
Menurut Jisman, pada saat harga batubara naik seperti saat ini, pemerintah justru tidak menaikkan tarif listrik. Namun, jika tarif listrik tidak dinaikkan, PLN akan kehilangan penerimaan. ”Pemerintah tidak tinggal diam. Ada keinginan pemerintah, PLN, termasuk pengusaha, agar ada harga batas atas dan batas bawah batubara,” ujarnya.
Per Februari 2018, harga batubara acuan 100,69 dollar AS per ton. (FER)