Evaluasi Tetap Diperlukan
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meyakinkan, kebijakan registrasi diterapkan untuk meminimalkan pemanfaatan alat komunikasi seluler menjadi media tindak pidana. ”Kewajiban registrasi adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk melakukan perlindungan kepada konsumen. Selain itu, juga untuk kepentingan identitas tunggal nasional,” ujar Rudiantara di Jakarta, Rabu.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo Ahmad M Ramli menjelaskan, fokus kebijakan ada pada pendataan dan pencegahan tindak kejahatan. ”Jadi, kami tidak mengarahkan kebijakan ini untuk mengurangi jumlah nomor prabayar jasa telekomunikasi yang sudah beredar. Orang kan punya pertimbangan untuk menggunakan lebih dari satu nomor prabayar dari operator berbeda,” ujar Ramli.
Registrasi nomor prabayar berlaku seterusnya. Validasi data kependudukan dan pencatatan sipil tidak hanya berlaku ketika kebijakan registrasi ulang berjalan mulai 1 Oktober 2017-28 Februari 2018. Calon pelanggan diharuskan registrasi menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).
Setelah tenggat registrasi ulang berakhir, pelanggan yang belum melakukan registrasi akan menerima sanksi blokir. Bentuk pemblokiran dimulai dari layanan panggilan keluar dan layanan pesan singkat/SMS keluar pada 1 Maret 2018. Namun, pelanggan masih bisa menerima panggilan masuk, SMS masuk, dan menggunakan data internet.
Jika pelanggan belum melakukan registrasi ulang hingga 31 Maret 2018, mulai 1 April 2018 akan menerima pemblokiran tahapan berikutnya yakni layanan panggilan masuk dan layanan SMS masuk. Pelanggan hanya dapat menggunakan data internet.
Data internet
Jika pelanggan tidak melakukan registrasi ulang hingga 30 April 2018, mulai 1 Mei 2018 pelanggan tidak bisa menggunakan data internet sehingga pelanggan sama sekali tidak bisa memakai layanan seluler atau terblokir total.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh yang dihubungi terpisah mengungkapkan, ada beberapa penyebab kegagalan registrasi ulang, antara lain salah ketik NIK, salah ketik nomor KK, dan menggunakan KK lama. Penyebab lain, yaitu pelanggan itu pindah alamat, lalu membuat NIK baru sehingga terdapat data penduduk yang ganda. ”Masyarakat yang gagal registrasi ulang dapat menghubungi kami di 1500537,” ujarnya.
Dari sisi teknis, Zudan menjelaskan, sejak 20 Februari, pihaknya meningkatkan kapasitas dua kali lipat dari sebelumnya, sehingga memperlancar proses pendaftaran. Sebagai gambaran, kapasitas Telkomsel dinaikkan menjadi 10 juta per hari, Indosat Ooredoo 5 juta per hari, XL Axiata 5 juta per hari, Tri 3 juta per hari, Smartfren 3 juta per hari, dan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia 1 juta per hari.
Tidak mudah
Vice President Corporate Communications PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Adita Irawati mengaku, sosialisasi kewajiban registrasi ulang nomor prabayar jasa telekomunikasi tidak mudah karena pelanggan menyebar sampai pelosok dan perbatasan.
Deputi General Manager Public Relations and Media PT Hutchison Tri Indonesia Arum K Prasodjo menjelaskan, pihaknya berupaya mendorong pelanggan melakukan registrasi ulang secara mandiri. Apalagi, perusahaan telah menawarkan sarana pendaftaran mandiri yang mudah diakses, seperti SMS, aplikasi bima+, dan laman resmi perusahaan.
”Kami bahkan menawarkan insentif untuk mendorong mereka registrasi ulang sesuai peraturan,” katanya.
Analis BNI Sekuritas Ankga Adiwirasta menilai, kebijakan registrasi ulang nomor prabayar bisa berdampak terhadap pendapatan operator. Penurunan penerimaan kemungkinan terjadi untuk jangka pendek. Itu pun jika kebijakan serius ditegakkan.
Pengajar Sekolah Tinggi Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung Ridwan Effendi berpendapat, pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi pentingnya perlindungan dan keamanan data pribadi.
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Nurul Yakin Setyabudi, mengatakan, hak konsumen tidak boleh diabaikan. Ketika tenggat registrasi ulang berakhir dan data pelanggan terkumpul, pemerintah perlu turut melindungi dan mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan data.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menuturkan, pihaknya menerima banyak pengaduan terkait kewajiban registrasi kartu prabayar, terutama terkait kegagalan registrasi. Menurut Tulus, waktu registrasi sebetulnya cukup. ”Namun, sebagian masyarakat malas registrasi karena tidak percaya terhadap perlindungan data pribadi,” ujar Tulus. (MED/CAS/DIM)