Revisi UU Migas Mendesak Dilakukan
Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mendesak untuk segera diselesaikan oleh pemerintah dan DPR. Proses legislasi revisi UU No 22/2001 yang berkepanjangan di DPR dinilai dapat menciptakan ketidakpastian iklim berinvestasi di sektor migas. Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Susyanto di Jakarta, Rabu (28/2), mengatakan, hal yang perlu diperhatikan dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU itu terutama menyangkut soal kelembagaan. Pemerintah telah merumuskan revisi UU itu, proses legislasi kini berada di tangan DPR. Konsultan Migas Ari Soemarno menambahkan, investasi di sektor migas kini dalam keadaan darurat, karena turunnya kepercayaan investor pada iklim investasi di Indonesia. (FER)