Sebelumnya, pemerintah menetapkan, harga bahan bakar minya (BBM) jenis premium dan solar bersubsidi serta tarif listrik tidak naik hingga 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (6/3), mengatakan, penambahan subsidi solar dan penetapan harga jual batubara di dalam negeri itu ditujukan untuk menjaga tiga faktor sekaligus. Faktor dimaksud adalah kesehatan fiskal, daya beli masyarakat, serta kesehatan neraca keuangan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Perkembangan harga minyak di atas asumsi APBN 2018, menurut Sri Mulyani, memberikan tambahan penerimaan negara. Hal ini diperoleh melalui tambahan perpajakan dan tambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, pada saat yang sama, subsidi untuk solar sebesar Rp 500 per liter tidak lagi mencerminkan kondisi riil.
Karena itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM dan Kementerian BUMN mengkaji kembali kebutuhan subsidi solar dan listrik sekaligus kondisi kesehatan neraca keuangan Pertamina dan PLN. Selanjutnya, diusulkan untuk menambah jumlah subsidi solar menjadi Rp 1.000 per liter.
Terkait listrik, akan diatur domestic market obligation (DMO) batubara seharga 70 dollar AS per ton. Adapun, tambahan pelanggan 450 VA akan ditanggung biaya subsidinya. Pada Maret 2018, harga batubara acuan ditetapkan 101,86 dollar AS per ton.
Sri Mulyani mengatakan, kebutuhan tambahan subsidi solar dan pengaturan biaya pokok listrik dari batubara dapat ditanggung oleh APBN 2018. Kompensasinya, tambahan penerimaan negara dari komoditas migas. Di sisi lain, ada implikasi penurunan penerimaan pajak dari penetapan harga DMO batubara sebesar 70 dollar AS per ton.
”Dengan demikian, postur anggaran akan tetap terjaga sesuai Undang-Undang APBN 2018. Defisit akan tetap kita jaga di sekitar 2,19 persen terhadap produk domestik bruto,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menekankan, pemerintah akan terus memantau dengan hati-hati dampak gejolak harga minyak dunia untuk tetap menjaga kredibilitas dan keberlanjutan APBN 2018.
Menguntungkan
Secara terpisah, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah menjamin keputusan penetapan harga batubara di dalam negeri tidak merugikan. Bahkan, keputusan itu akan menguntungkan para pihak, baik PLN maupun perusahaan tambang batubara di dalam negeri.
”Keputusan ini bisa membikin tarif listrik tidak naik dan PLN tidak merugi. Tinggal tanda tangan PP (peraturan pemerintah) oleh Presiden dan nanti disusul peraturan Menteri ESDM. Kita tunggu saja,” kata Jonan.
Menanggapi keputusan pemerintah untuk tak menaikkan tarif listrik dan harga BBM sampai 2019, Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Partai Golkar Satya Widya Yudha mengatakan, pihaknya mendukung hal itu. Sebab, kenaikan harga BBM dan tarif listrik diperkirakan akan memberatkan masyarakat dan menyebabkan inflasi melonjak.
”Kami mendukung keputusan pemerintah (tidak menaikkan tarif listrik dan harga BBM) karena itu keputusan yang berpihak pada rakyat kecil,” kata Satya. (LAS/APO)