logo Kompas.id
EkonomiOrganda Berharap PM 108/2017...
Iklan

Organda Berharap PM 108/2017 Segera Diimplementasikan

Oleh
Maria Clara Wresti
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GswMrSeiv9fjfiT89KCjyeo6d4U=/1024x1024/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F482811_getattachmentcaaa884e-3fd7-458c-a222-4814fc8935e7474218.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

ilustrasi: angkutan kota

JAKARTA, KOMPAS  -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) kecewa dengan tidak juga diimplementasikannya Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Sewa Khusus Tidak Dalam Trayek. Peraturan itu sudah bolak-balik disosialisasikan, namun implementasinya masih belum juga berjalan.

"PM itu ditetapkan 1 November 2017, sosialisasi sampai 1 Februari 2018. Tetapi sampai saat ini implementasinya di lapangan tidak ada. Pernah ada surat dari Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi untuk Kepala Korlantas Polisi, yang ditujukan kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek serta Kepala Dinas perhubungan Provinsi/Kota/Kabupaten se-Indonesia, yang berisi agar tidak ada tindakan penegakan hukum terlebih dahulu terhadap operasional angkutan sewa khusus sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. Mau sampai kapan ditunda," kata Sekjen DPP Organda Ateng Aryono, Kamis (8/3).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000