Organda Berharap PM 108/2017 Segera Diimplementasikan
Oleh
Maria Clara Wresti
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) kecewa dengan tidak juga diimplementasikannya Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Sewa Khusus Tidak Dalam Trayek. Peraturan itu sudah bolak-balik disosialisasikan, namun implementasinya masih belum juga berjalan.
"PM itu ditetapkan 1 November 2017, sosialisasi sampai 1 Februari 2018. Tetapi sampai saat ini implementasinya di lapangan tidak ada. Pernah ada surat dari Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi untuk Kepala Korlantas Polisi, yang ditujukan kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek serta Kepala Dinas perhubungan Provinsi/Kota/Kabupaten se-Indonesia, yang berisi agar tidak ada tindakan penegakan hukum terlebih dahulu terhadap operasional angkutan sewa khusus sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. Mau sampai kapan ditunda," kata Sekjen DPP Organda Ateng Aryono, Kamis (8/3).
Penundaan implementasi PM 108 dinilai Organda dapat menimbulkan suasana kurang kondusif bagi pelaku usaha transportasi berizin dan tidak berizin.
"Pada prinsipnya DPP Organda selalu patuh dan taat terhadap instrumen hukum yang berlaku di Republik Indonesia, sekaligus membenarkan tindakan negara/pemerintah melakukan pembatasan atau membuat dalam mengatur transportasi darat lewat PM 108. Namun dengan tidak kunjung diimplementasikan PM ini, akan muncul kekhawatiran para pelaku industri transportasi. Dengan adanya penudaan pemberlakuan PM 108 praktis pemerintah tidak memiliki dasar hukum dalam pemberian sanksi," kata Ateng.
Ditegaskannya, pemerintah berkewajiban menerapkan prinsip persamaan kedudukan di muka hukum. Oleh karenanya, pemerintah secepatnya memberlakukan kembali PM 108 sehingga para pelaku industri transportasi memiliki acuan dalam menjalankan usahanya.
Penundaan penerapan pemberlakuan PM 108 terhadap transportasi berbasis aplikasi sejenisnya, akan memperparah ancaman terhadap iklim usaha transportasi nasional.
"Masih terdapat tranportasi tidak berizin secara terstruktur melakukan rekrutmen penjaringan pengemudi. Oleh karenanya, pemerintah harus melakukan serangkaian upaya-upaya memberi batasan yang jelas antara perusahaan penyedia jasa aplikasi dan perusahaan transportasi," kata Ateng.
Dia menambahkan, seharus hal semacam ini bisa dibatasi apabila Kominfo segera menyelesaikan penyediaan dashboard sesuai tupoksinya. Dashboard ini akan mendukung implementasikan PM 108/2017 berjalan secara efisien dan efektif.
"Kominfo juga harus segera membuat aturan untuk sanksi bagi aplikator yang melakukan pelanggaran, dengan tujuan akhir agar semua pemain di bisnis ridehailing mendapat kesetaraan dalam berbisnis," tegas Ateng.