logo Kompas.id
EkonomiPemilik Korporasi Wajib...
Iklan

Pemilik Korporasi Wajib Dideklarasikan

Oleh
Laksana Agung Saputra
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TwLIOv_2BqYzigvAdgBwhl8Dke4=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F09%2F20190919H1_ENGLISH-PAJAK_A_web.jpg
Kompas/Totok Wijayanto

Wajib pajak antre untuk mengikuti program pengampunan pajak tahap ke-3 di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (31/3/2017).

JAKARTA, KOMPAS – Setiap korporasi wajib mendeklarasikan pemilik manfaat utama dari kegiatan usahanya. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme yang acapkali dilakukan dengan tidak menyebutkan jati diri pemilik manfaat utama dalam kepemilikan formal korporasi yang didaftarkan.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilikan Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan ini per 1 Maret 2018.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000