Baru Ada 13.624 Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja bersama merupakan media pemenuhan kewajiban dan hak buruh terhadap instansi. Hingga sekarang, sebagian besar isinya justru menyadur peraturan perusahaan.
JAKARTA, KOMPAS - Hingga Desember 2017, jumlah Perjanjian Kerja Bersama atau PKB yang tercatat di Kementerian Ketenagakerjaan baru mencapai 13.624. Padahal, jumlah perusahaan menengah dan besar menurut Sensus Ekonomi 2016 mencapai 450.000 perusahaan.
Walaupun masih relatif sedikit, jumlah perjanjian kerja bersama itu meningkat dibanding tahun sebelumnya, yakni 13.371.
”Permasalahannya sekarang adalah masih ada perusahaan tidak memiliki serikat pekerja/buruh,” ujar Kepala Subdirektorat Hubungan Kerja Direktorat Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sumondang, usai menghadiri diskusi interaktif Saatnya Perempuan Setara dalam Perundingan PKB, Kamis (8/3), di Jakarta.
Data Kemnaker menunjukkan, pada 2017, terdapat 14 Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, 115 Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan 7.294 Unit Kerja Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan total anggota 2.717.961. Sesuai Permenaker 28/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran PKB, dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat satu PKB. Perjanjian itu berlaku bagi pekerja/buruh tetap atau kontrak.
Apabila satu grup memiliki beberapa perusahaan dengan masing-masing badan hukum, PKB dibuat oleh setiap perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh sesuai Permenaker 28/2014. Permasalahan berikutnya adalah substansi PKB yang telah tercatat di kementerian. Mayoritas di antaranya hanya menyadur isi peraturan perusahaan atau regulasi ketenagakerjaan lainnya.
”PKB seharusnya menyangkut kebutuhan pekerja/buruh. PKB yang seperti itu justru memberikan banyak manfaat, antara lain meningkatkan rasa percaya diri, perlindungan karyawan, dan mengurangi perselisihan hubungan industrial. Dampak terakhirnya yaitu produktivitas usaha bisa naik sehingga kesejahteraan membaik,” kata Kepala Penasihat Teknis Proyek Standar Kerja Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Matt Cowgill.
Dalam proses penyusunan dan perundingan, PKB harus mempertimbangkan situasi industri. Dengan begitu, lanjut Matt, PKB dapat bermanfaat saat perusahaan menghadapi krisis. Pekerja/buruh bisa bersama-sama pengusaha mencari jalan keluar dari krisis.
ILO melalui program Better Work Indonesia telah menggelar proyek percontohan mengenai pelatihan perundingan PKB yang efektif kepada tujuh perusahaan di sektor tekstil, produk tekstil, dan alas kaki (TPA). Proyek berlangsung Maret-Oktober 2017.
Sektor industri TPA dipilih karena menjadi salah satu penyumbang penting nilai tambah bruto manufaktur Indonesia. Pada 2016, sumbangannya sekitar 7 persen. Sektor ini juga berkontribusi 26,6 persen terhadap total pekerja manufaktur atau sekitar 4,2 juta orang pada 2016.
”Empat perusahaan peserta pelatihan berhasil membuat PKB baru. Salah satu konten penting adalah izin cuti di luar kebutuhan perusahaan. Sebelumnya, konten ini tidak ada dan ketika diperjuangkan dalam PKB, membawa dampak pengurangan angka bolos,” ungkap National Programme Officer Labour Standard in Global Supply Chain ILO di Indonesia, Christianus H Panjaitan.
Tenaga kerja
Program pelatihan tersebut akan kembali diselenggarakan tahun 2018, dengan total peserta sebanyak 10. Latar belakangnya tetap di sektor industri TPA. Menurut dia, ILO menganggap TPA masih diunggulkan dalam penyerapan tenaga kerja. Akan tetapi, sebagian besar pekerjanya adalah perempuan, rentan terabaikan hak-haknya, dan masuk dalam rantai pasok global.
Kepala Program Federasi Serikat Pekerja Garteks, Elly Rosita Silaban berpendapat, pemahaman kebebasan berserikat dan berpendapat salah kaprah. Juru runding serikat masih sedikit. Sebagian buruh justru menganggap keberadaan serikat semata-mata sebagai wadah menuntut hak.
Perwakilan serikat pekerja PT Semarang Garment, Aris S, menceritakan, manajemen perusahaannya justru sangat terbuka ketika diajak berunding pembaruan PKB. Manajemen berani bersikap transparan terhadap laporan keuangan perusahaan.
”Hal itu membuat kami ikut mempertimbangkan tuntutan hak. Manajemen mau mengajak kami membangun perusahaan ke arah lebih baik. Hak-hak pekerja perempuan terakomodasi optimal,” kata Aris.