logo Kompas.id
EkonomiDeklarasi Pemilik Dorong...
Iklan

Deklarasi Pemilik Dorong Reformasi

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ihWTnVx5-IERQwEHfh7ze-ZGsjk=/1024x850/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2Fkorporasi.jpg
Kompas

Korporasi

JAKARTA, KOMPAS — Kewajiban korporasi untuk mendeklarasikan pemilik sebenarnya akan meminimalisasi penggelapan dan penghindaran pajak. Selama ini, penyembunyian jati diri pemilik sebenarnya dari korporasi merupakan modus penggelapan dan penghindaran pajak.

Darussalam dari Danny Darussalam Tax Center di Jakarta, Kamis (8/3), menyatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 merupakan ketentuan yang sangat dibutuhkan Indonesia. Peraturan Presiden tersebut bertujuan mengetahui pemilik sebenarnya dari badan usaha atau beneficial ownership.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000